Portaltiga.com - Komisi C Bidang pembangunan DPRD Kota Surabaya sempat dihadang masuk petugas pembangunan pom bensin saat melakukan sidak. Akibat hal itu, Sekretaris Komisi C Agoeng Prasodjo mendobrak paksa pagar agar dapat masuk untuk melihat lokasi.
Komisi C sangat menyayangkan adanya pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari 115 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal itu. Sidak Komisi C di tempat itu untuk melihat langsung lokasi pembangunan setelah menerima aduan warga sekitar terkait pembangunan pompa bensin itu.
Meski sempat ada bersitegang, Komisi C akhirnya diperbolehkan masuk ke lokasi pembangunan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menyatakan, bahwa pihaknya melakukan evaluasi di lapangan terkait masalah perizinan.
"Namun setelah kita lihat dan evaluasi, ini berdampak pada lalu lintas yang ada di Jalan Simo Magersari," kata Baktiono, usai sidak di pembangunan pompa bensin Shell, Senin (29/22/2021) siang.
Dengan kondisi jalan yang macet, pembangunan pompa bensin ini berpotensi menambah kemacetan dan akan mengganggu aktifitas warga.
Oleh karena itu, pembangunan akan dihentikan terlebih dahulu. Baktiono juga meminta agar dinas terkait menganalisis kembali perihal perizinan.
Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Namun Baktiono menggaris bawahi bahwa pemerintah tidak ingin menghambat pengusaha yang ingin membuka usahanya di Surabaya. Namun jika akibat hal itu malah merugikan warga maka akan sangat disayangkan.
"Jika memang tidak cocok dibangun tempat ini jangan memberi izin, karena ini merugikan investor, merugikan warga masyarakat maupun tetangga sekitar," tandasnya.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
Sementara itu Jony Susanto warga RT 01 RW 6 Kelurahan Simomulyo yang rumahnya berdampingan dengan proyek SPBU Shell menyayangkan pembangunan SPBU. Menurutnya pembangunan SPBU memiliki dampak yang besar bagi masyarakat sekitar.
"Pertama kebakaran, kedua kualitas air akan turun, ketiga udara, yang keempat kebisingan," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Isroni, Ketua LPMK Simomulyo yang merasa heran lantaran perizinan keluar terlebih dahulu dan sosialisasi di tingkat warga belum ada. Ia juga menegaskan bahwa LPMK dan juga RT RW menolak terhadap pembangunan ini.
"Kita dengan seluruh RW secara resmi menolak dengan pembangun ini," pungkasnya. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.