Baca Juga : Fraksi Gerindra: Kami Tak Mau Gubernur Dibahayakan Anak Buah ABS
Portaltiga.com - Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) memberikan persetujuan atas usulan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim. Jabatan Plh Sekdaprov Jatim tersebut diberikan kepada Heru Tjahjono setelah pihaknya dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis menjelaskan, penunjukan Plh Sekdaprov Jatim oleh Gubernur Khofifah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono sebagai Plh. Ibu Gubernur tidak mungkin mengusulkan Plh tanpa dasar aturan yang kuat. Penunjukan Plh Sekdaprov itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan, jelas Nurkholis, Jumat (12/3/2021). Dalam UU 30/ 2014 itu dijelaskan apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka atas pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt. Selain itu, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekda juga diperkuat dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait penjabat (Pj) sekretaris daerah. Dalam Pasal 4 perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Atau, lanjut Kholis, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda. Secara spesifik tidak diatur dalam Perpres tersebut terkait masa jabatan Plh. Sehingga Plh akan mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj Sekda, tutur mantan Kepala Biro Organisasi Sekdaprov Jatim tersebut. Dalam Perpres tersebut, lanjut Nurkholis, pengisian kekosongan sementara jabatan Sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh. Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Pelaksana Harian adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan pelaksana tugas (Plt). Dalam SE tersebut, Kholis menjelaskan, terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt. Ketentuannya antara lain, pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas. Di SE BKN sebelumnya sebenarnya juga sudah diatur. Yaitu SE Nomor 2 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa JPT pratama atau jabatan fungsional ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan, urai Kholis. Karena aturan-aturan yang menjadi dasar penunjukan Plh itu sangat kuat, maka Gubernur Khofifah mengusulkan kepada Mendagri untuk menunjuk Heru sebagai Plh Sekdaprov. Usulan itu pun diterima dengan diterbitkannya rekomendasi Kemendagri kepada Gubernur Khofifah. Sampai diadakan dua kali rapat bersama antar eselon satu di Kementerian dan Lembaga terkait sebelum terbit rekomendasi dari Kemendagri tersebut, pungkas Nurkholis. (abd/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.