Baca Juga : Khofifah Dinobatkan sebagai 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025
Portaltiga.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi memberikan tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana ST untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Surabaya. Wisnu menggantikan Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan tersebut atas dasar radiogram No 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020 tertanda tangan Dirjen Otonomi Daerah. Sehingga Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas No 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan Sdr Wisnu Sakti Buana ST Wakil Walikota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Wali Kota Surabaya yang definitif," jelas Khofifah, Kamis siang (24/12/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Timur langsung menerbitkan surat tugas tersebut dan di kirim kepada Wisnu Sakti Buana, Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Surat resmi dari Pemprov Jatim itu dikirim tanggal 24 Desember 2020 hari ini. "Selamat menjalankan tugas semoga sehat lancar dan sukses," tulis Gubernur Khofifah di akun media sosialnya. (abd/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.