Gara-gara Corona, Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan Ke BK

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol

Portaltiga.com - Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dilapokan ke Badan Kehormatan (BK). Pelaporan ini dilakukan oleh beberapa fraksi dewan yang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) percepatan penanganan covid-19. Ketua Fraksi PKB Minun Latif mengungkapkan, lima fraksi yang mengusulkan pansus, yakni PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat-Nasdem, dan PAN-PPP sepakat melayangkan laporan. "Akan lapor ke dewan, fraksi-fraksi yang mengusulkan pembentukan pansus akan lapor semua," ujarnya, Senin (4/5/2020). Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini menjelaskan, dasar laporannya adalah Adi Sutarwijono ditengarai melanggar Tata Tertib (tatib). Sebab, tidak merespon dengan baik usulan beberapa fraksi untuk membentuk pansus. "Padahal minimal dua fraksi, ini ada lima fraksi ngak direspon," tegasnya. Ketua Fraksi PAN Hamka Mudjiadi Salam menambahkan, laporan itu karena Adi Sutarwijono tidak menjalankan mekanisme yang ada. Seharusnya, surat dari fraksi dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) dan dilanjutkan ke paripurna. "Usulan fraksi ini ngak dibanmuskan, kita minta dibahas ngak pernah dibahas sampai sekarang," ungkapnya. Yang terjadi adalah, lanjut Hamka, Adi Sutarwijono mengambil keputusan sepihak tanpa rapat pimpinan dewan dengan mengeluarkan surat jawaban secara tertulis atas usulan fraksi-fraksi. "Harusnya melalui rapat pimpinan, ini malah dijawab secara tertulis secara pribadi," tegasnya. Anggota Komisi ini berjanji terus berjuang agar usulan pembentukan pansus ini terealisir. Sebab, kinerja pemkot Surabaya dalam penanganan covid-19 terkesan tertutup, tidak pernah kooperatif saat diminta data oleh kalangan dewan. "Ketua dewan nhgak perlu takut-takut amat, ini hanya dalam rangka percepatan penanganan corona, karena jumlah suspect semakin banyak," ujarnya. Menurutnya, pembentukan pansus ini sudah direkomendasikan oleh asosiasi dewan kota seluruh indonesia (Adeksi). Pansus bisa dibentuk bila diperlukan untuk percepatan penanganan. Dari lima fraksi, baru dua anggota fraksi yang memasukkan laporan ke BK. Dua anggota dewan itu adalah Camelia Habibah (PKB) dan Imam Syafi'i (Nasdem). Mereka memasukkan laporan atas sikap Adi Sutarwijono terhadap usulan pembentukan pansus covid oleh lima fraksi. "Saya melaporkan secara pribadi, karena fraksi PKB sudah kirim surat dua kali ke ketua dewan," kata Habibah. Wakil Ketua Komisi A ini menilai Adi Sutarwijono melanggar pasal 90 ayat e. Dimana, dalam pasal itu sebagai wakil rakyat seharusbya mengangkat kepentingan bersama, bukan pribadi. "Jadi balasan ketua dewan atas usulan fraksi banyak kejanggalannya," terangnya. Sementara itu, Imam Syafi'i menjelaskan, optimalisasi komisi dalam melakukan fungsi kedewanan di tengah pandemi covid-19 dianggap angin lalu oleh Pemkot. Pasalnya, setiap ditanya data, Pemkot tidak memberikan rincian dengan baik. "Data kita minta secara rinci tapi ngak ada, jadi kami melihat pansus ini amat sangat penting," katanya. Anggota Komisi A ini menegaskan, pemkot Surabaya tidak memiliki road map. Mulai dari pencegahan, penanganan, dan dampak sosial ekonomi dari pandemi covid-19. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru