Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim
Portaltiga.com - Pembukaan pendaftaran program Kartu Pra Kerja baik melalui online maupun offline oleh Pemprov mendapat dukungan dari Komisi E DPRD Jatim. Upaya penanganan dampak sosial ekonomi pandemi virus corona (covid-19) di Jatim untuk para pekerja korban PHK atau dirumahkan memang sangat diperlukan. Namun demikian masih ada kekhawatiran program ini kurang tepat sasaran. Sebab itu Komisi E DPRD Jatim akan mengawal pelaksanaan program tersebut. "Kami mendukung penuh program ini. Tapi dengan catatan harus tepat sasaran, pengawasan dan pertanggungjawabannya harus jelas," kata anggota Komisi E Suwandy Firdaus, Senin (13/4/2020). Anggota Fraksi NasDem ini menambahkan, memang langkah semacam ini harus segera dijalankan karena dampak perekonomiannya sangat terasa. Ia menyerukan agar masyarakat yang terdampak segera mandaftarkan diri di program ini. "Masyarakat segera daftar. Di tengah kondisi seperti ini bisa langsung saja melalui online di website www.prakerja.go.id," tegas mantan aktivis buruh asal Mojokerto ini. BACA JUGA: Pengusaha Wajib Bayar THR, Besarnya Disesuaikan Sebelumnya, Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak di sela press conference update perkembangan penanganan covid-19 Jatim di gedung negara Grahadi Surabaya, Minggu (12/4/2020) malam, menyampaikan hal ini. Menurut Emil, program Jaring Pengaman Sosial yang dibuat Pemprov Jatim untuk penanganan dampak sosial ekonomi pandemi Covid-19 sebagian telah rampung bahkan mulai dilaksanakan. Salah satunya adalah pendaftaran kartu pra kerja bisa daftar melalui website www.prakerja.co.id. Dari hasil komunikasi dengan PMO Kartu Pra Kerja, maka pihaknya dapat memastikan bahwa Disnaker di tingkat provinsi dan kabupaten kota akan memantau dua hal. Pertama, data atau nama pekerja yang sudah masuk sebagai pekerja yang di PHK atau dirumahkan maka data yang disetor ini tetap melakukan pendaftaran secara mandiri. Gelombang pertama ini sudah mulai pendaftarannya kemarin. Kita ingin memastikan bahwa semua yang terdata itu ikut mendaftar. Kalau tidak bisa mendaftar sendiri (online), bisa minta pendampingan di Disnakertrans Jatim, 16 UPT BLK yang tersebar di Jatim, termasuk di LPTSA P2T di Surabaya dan di 38 kantor Disnaker se Jatim, jelas Emil Dardak. Ada juga call center di 031-8293097. Harapannya yang sudah terdata melapor ke Disnaker masing-masing kabupaten/kota, dan juga yang mendaftar mandiri melapor ke Disnaker kabupaten/kota, tambah mantan Bupati Trenggalek ini. Kedua, program kartu para kerja ini juga tetap terbuka kepada warga di luar yang sudah terdata (korban PHK/Dirumahkan) dengan syarat sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti program pendidikan formal. Kartu pra kerja ini memang ada proses seleksi atau tidak otomatis maka kita akan terus mendata, jelas Wagub Jatim. Ditambahkan Emil, tidak dipungkiri jika nantinya ada pendaftar kartu pra kerja yang merangkap sebagai penerima program jaring pengaman sosial pemprov Jatim. Makanya nanti akan dilakukan pemantauan oleh Disnaker. Kalau diketahui seperti itu tentu akan direview kelanjutan dari program jaring pengaman sosial yang diterimanya, pungkasnya. Sekedar diketahui jumlah pekerja yang kena PHK atau dirumahkan akibat perusahaannya terdampak pandemi Covid-19 berjumlah sekitar 18.009 pekerja. Rinciannya, sebanyak 1.923 orang yang di PHK dan sebanyak 16.089 orang yang dirumahkan. Kebanyakan para pekerja yang kena PHK atau dirumahkan itu bekerja di sektor transportasi, pariwisata dan perhotelan yang tersebar di wilayah Jatim dan berasal dari 29 perusahaan di Jatim. (zaq/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.