Umum

Pengusaha Wajib Bayar THR, Besarnya Disesuaikan

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - Pengusaha diminta tetap membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya. Namun, untuk besar THR yang dibayarkan tentunya ada penyesuaian. Meski saat ini produksi berkurang karena pandemik, namun buruh tetap harus menerima THR walaupun jumlah yang diterima berkurang sebagai dampak Covid-19, jelas anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus, Jumat (10/4/2020). "Perusahaan bisa melibatkan serikat pekerja yang merupakan perwakilan buruh untuk membicarakan besaran THR yang akan dibayarkan," Suwandy. Dikatakan pria yang juga aktivis buruh tersebut, di tengah pandemik Covid-19 ini, pihaknya berharap tidak ada PHK massal yang seperti terjadi saat ini. Upah yang diberikan tentunya juga ada penyesuaian karena produksi kurang. Buruh tentunya bisa memakluminya karena ada Covid-19. "Saya berharap tak ada PHK massal, jelas anggota Fraksi NasDem. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan THR tetap dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemik Covid-19. Adapun, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menaker Ida Fauziyah mengatakan bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selain itu, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.(wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait