Umum

Rencana Cukai Rokok Naik, Komisi B: Perhatikan Nasib Petani Tembakau

Baca Juga : Berdampak Serius Terhadap IHT di Jatim, Ketua DPD RI Soroti Kenaikan Cukai 10 Persen

Portaltiga.com - Pemerintah berencana menaikan cukai rokok dalam waktu dekat bisa memicu kehidupan jutaan petani tembakau di tanah air hancur khususnya di Jawa Timur. Komisi B DPRD Jatim pun berharap pemerintah berhati-hati menerapkan kebijakan tersebut. Jika kenaikan cukai rokok diterapkan, maka berdampak pada matinya ratusan industri kretek nasional, termasuk jutaan petani tembakau. Pada awal November 2018 Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menaikkan cukai pada 2019 dan tidak menjalankan simplifikasi cukai. Termasuk, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Anggota Komisi B Chusainuddin menerangkan, saat ini industri nasional hasil tembakau tengah dalam masa recovery, menyusul diterbitkannya PMK 156/2018 yang lebih memberikan rasa keadilan bagi petani tembakau dan IHT. PMK 156/2018 adalah yang terbaik. Kata dia, bahwa kebijakan pemerintah yang akan menerapkan mekanisme penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) juga disorot Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). BACA JUGA: Cukai Rokok Naik, DPRD Jatim Khawatir Nasib Buruh dan Petani Tembakau Chusainuddin mengungkap, Ketua Umum APTI Agus Parmudji, pernah menyatakan bahwa mekanisme tersebut justru sangat memberatkan industri rokok dan petani tembakau. Jika kebijakan itu diterapkan, berimplikasi matinya industri kretek nasional dan jutaan petani tembakau juga akan ikut mati. "Karena itu, pemerintah hendaknya dapat bersimpati atas permasalahan yang dihadapi kalangan industri dan petani tembakau," tegas politisi asal PKB ini. APTI menentang simplifikasi ini karena bisa menyebabkan industri rokok hancur, sehingga tak ada lagi serapan tembakau. Hal ini akan menyebabkan kiamat bagi para petani tembakau. "Kami sangat prihatin dengan situasi ini, apalagi kami sebagai lembaga perwakilan rakyat yang tentu harus memperhatikan akan keberlangsungan para petani tembakau di Jawa Timur," paparnya. Apapun aturan yang ditetapkan pemerintah, kata Chusainuddin, hendaknya memperhatikan nasib jutaan petani tembakau. Perlu diketahui bahwa penerimaan Kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp 213,27 triliun atau 102,14% dari target yang dipasang dalam APBN yakni sebesar Rp 208,8 triliun. "Ini sungguh luar biasa. Informasi terakhir yang saya dengar kalau Menkeu menunda kenaikan cukai. Maka sebelum itu terjadi, paling tidak ada waktu untuk sosialisasi dengan para petani dan juga mencari solusinya. Sehingga para petani tembakau siap menghadapi kebijakan pemerintah tersebut," tutur dia. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Bea Cukai Teruskan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ini Tujuannya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong Operasi Gempur Rokok Ilegal secara masif. Langkah ini terus dilakukan untuk menekan laju peredaran rokok ilegal di pasaran. Sekaligus melakukan upaya perlindungan bagi para pekerja Sigaret Kretek …