Umum

Soal Menpora Tak Dapat Masuk GBT, Awey Ingatkan Pencetus Hak Interpelasi

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Wakil ketua DPD Partai Nasdem Kota Surabaya Vinsencius Awey menyebut pencetus Hak Interpelasi DPRD Kota Surabaya, Lebay. Pasalnya, usulan itu, diduga tanpa dasar yang kuat. "Coba beri satu alasan, anggota dewan bisa menginterpelasi Pemkot Surabaya. Apa karena Menpora tidak didampingi Kadispora? Kalau ini alasannya, maka menurut saya, lebay," terang Awey, (6/11/2019). Menurut awey, sidak yang dilakukan Menpora ke GBT memiliki konsekwensi tersendiri. Salah satu konsekwensi dari sidak adalah tidak didampingi pejabat setempat. "Namanya sidak, konsekwensinya pejabat setempat bisa tidak tahu. Kan wajar," cetusnya. Dia menambahkan, jika anggota dewan ingin mengajukan hak interpelasi harus memiliki dasar yang kuat dan jelas. Kalau tidak jelas, bisa jadi buah bibir masyarakat. "Kalau dasarnya tidak kuat, akan jadi bahan tertawaan masyarakat," timpal Awey. Awey menambahkan, kritik yang disampaikan ini bukan karena like and dislike tapi mengingatkan sahabat-sahabatnya yang saat ini sedang bertugas sebagai wakil rakyat di DPRD Yos Sudarso. "Apa yang saya sampaikan ini hanya sekedar mengingatkan sahabat-sahabat saya di dewan. Saya kuatir masyarakat menilai anggota dewan di Yos Sudarso, dianggap bodoh," tukasnya. Terkabar sebelumnya, pasca Menpora RI sidak ke Stadion GBT dan Pejabat pemkot tidak ada yang mendampingi. Ironisnya, saat itu Menpora tidak bisa masuk ke GBT karena pintu masuk ke GBT dikunci. Politisi Partai Golkar di Gedung DPRD Yos Sudarso langsung mengusulkan hak interpelasi (Hak bertanya). Sebelumnya, anggota DPRD dari fraksi Golkar Agoeng Prasodjo mengungkapkan, bahwa hak interpelasi yang diusungnya merupakan rangkaian peristawa dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Bahkan, menurut Agoeng, Partai Golkar melalui Ketua Fraksinya sudah melakukan lobby politik ke fraksi lain. Jadi menurutnya, usulan Hak interpelasi ini bukan tanpa dasar, tapi akibat dari hukum sebab akibat. Rencana itu (interpelasi) timbul karena hukum sebab akibat, kalau itu tidak ada sebab nggak mungkin kita melakukan interpelasi, jelas Drs Agoeng Prasodjo (4/11). (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …