Baca Juga : Wow, Pemkot Surabaya Terima Bantuan Hampir Rp2 Miliar
Portaltiga.com - Direksi Bank Jatim yang baru hingga saat ini belum juga disahkan Otoritas Jasa keuangan (OJK). Komisi C DPRD Jatim mulai mempertanyakan alasan kelambanan ini. Terkait hal tersebut, komisi yang membidangi keuangan ini akan memanggil pihak-pihak terkait. Diantara yang akan dipanggil adalah Bank Jatim, Gubernur Jatim, dan OJK. "Ada dugaan kemungkinan pelanggaran sehingga tidak kunjung disahkan OJK," kata Ketua Komisi C DPRD Jatim Muhammad Fawaid, Kamis (24/10/2019). Dikatakan oleh pria yang akrab dipanggil Gus Mufa ini, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak Bank Jatim untuk diminta pendapatnya terkait pelanggaran tersebut. Ini berbicara soal aturan sehingga harus ditegakkan. Setelah Bank Jatim, nanti jika memungkinkan kami juga akan meminta penjelasan Gubernur selaku pemegang saham terbesar di Bank Jatim," tetang politisi Partai Gerindra ini. Gus Mufa curiga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik saham dalam menyusun direksi Bank Jatim sehingga OJK tak kunjung mengesahkan direksi BUMD dengan penghasilan terbesar tersebut. Ditambahkan, dalam usulan yang disampaikan ke OJK terhadap susunan direksi dan komisaris, pemegang saham yang terdiri dari Gubernur Jatim selaku pemilik saham terbesar dan bupati/walikota se-Jatim yang juga memiliki saham dalam RUPS-nya, telah keluar aturan yang diatur dalam UU no 54 tahun 2019 dan Perda Jatim no 8 tahun 2019. Dalam aturan itu terkait umur direksi dan komisaris, kami melihat usulan telah menabrak dua aturan tersebut sehingga kami curiga tak kunjung turunnya pengesahan direksi Bank Jatim karena ada aturan yang dilanggar pemilik saham dalam RUPS, ungkapnya. Demikian pula untuk jumlah direksi. Kalau dalam aturannya jumlahnya direksi harus 5 ya harus dipenuhi. Jangan ditambah lagi. Demikian pula untuk jomisaris juga harus sesuai aturan. Tidak seperti saat ini yang diusulkan melebihi aturan yang ada," lanjutnya. Pihaknya melihat ini hal yang urgent untuk segera disikapi. Sebab bila ini dibiarkan maka akan berdampak yang kurang baik bagi Bank Jatim yang saat ini menjadi BUMD produktif pemberi pendapatann besar bagi PAD Jatim. "Kita ingin pemegang saham khususnya Gubernur jatim sebagai pemegang saham terbesar tidak melanggar dalam mengambil kebijakan dan memenuhi aturan yang ada. Sehingga tidak berdampak negatif di kemudian hari," pungkas dia.(ars/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-9154-direksi-belum-disahkan-ojk-komisi-c-panggil-bank-jatim