Umum

Kejari Surabaya Luncurkan Jakpos, Ini Cara Bayar Tilang di Kantor Pos

Baca Juga : Operasi Patuh Semeru 2019, Pelanggaran Didominasi Pengandara di Bawah Umur

Portaltiga.com - Kejaksaan Negeri Surabaya menyediakan layanan baru bernama JaksaPos (Jakpos). Ini merupakan layanan pembayaran denda tilang yang bisa dilakukan di kantor pos. Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Candra Anggar menjelaskan layanan Jakpos ini merupakan layanan Kejari Surabaya yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Kata Candra, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di 52 kantor pos di Surabaya. Nanti barang bukti akan dikirim via pos ke seluruh wilayah di Indonesia. "Tapi ini hanya berlaku bagi yang kena tilang di wilayah Surabaya. Misalnya, warga luar kota yang kena tilang PJR Polda Jatim di tol, mungkin punya saudara di Surabaya bisa bantu menguruskan melalui kantor pos di Surabaya," kata Candra, Jumat (28/9/2019). Sebenarnya, kata Candra, layanan JakPos ini bukanlah yang pertama dilakukan Kejari Surabaya dalam hal pelayanan tilang. Sebelumnya, Kejari Surabaya juga telah meluncurkan layanan delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang Ke Rumah dengan Cepat). Caranya cukup kirim SMS atau pesan WA ke nomor 085380805858, SIM atau STNK yang sebelumnya disita petugas akan diantar ke rumah. Dalam layanan ini, jika melalui SMS cukup kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang. Sedangkan lewat WA, cukup mengirimkan foto surat tilang saja dengan mencantumkan alamat untuk petugas pengantar. Warga yang memanfaatkan layanan ini cukup menyiapkan uang denda tilang sesuai putusan pengadilan ditambah Rp 20.000 untuk jasa pengirimannya. (ssn/abi) Berikut alur pembayaran denda tilang di kantor pos: 1. Datang ke Kantor Pos Terdekat dengan membawa form tilang biru (asli dan foto copy) serta foto copy KTP. 2. Mengisi Formulir Alamat Pengiriman 3. Membayar Denda Tilang 4. Mendapatkan Resi Pembayaran Denda Tilang Resmi 5. Bukti Tilang Dikirim oleh Kantor Pos langsung ke Alamat Pengiriman.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait