Umum

Tata Tertib DPRD Jatim Dirampingkan Tinggal 161 Pasal

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Portaltiga.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim yang membahas tentang Tata Tertib DPRD Jatim periode 2019-2024 memasuki tahap finalisasi dan tinggal dikonsultasikan ke Kemendagri untuk segera bisa disahkan dalam paripurna DPRD Jatim. "Kemungkinan Senin (30/9/2019) depan, Tatib DPRD Jatim masa bakti 2019-2024 sudah bisa disahkan sekaligus pelantikan pimpinan DPRD Jatim definitif," ujar Bambang Juwono selaku ketua Pansus Tatib DPRD Jatim saat dikonfirmasi Rabu (25/9/2019). Menurut politisi asal Fraksi PDI Perjuangan, jika mengacu pada PP No.12 tahun 2018 jumlah pasal dalam Tatib DPRD Jatim sebenarnya mencapai 224 pasal. Namun setelah dilakukan pembahasan dan melalui perdebatan panjang, akhirnya Pansus sepakat untuk dirampingkan karena apa yang sudah tercantum di PP tidak harus dimasukkan kembali dalam Tatib karena hal itu dianggap kurang efisien. "Setelah dilakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akhirnya jumlah pasal Tatib DPRD Jatim kita rampingkan tinggal 161 pasal saja," beber Logos sapaan akrabnya. Secara umum, lanjut Logos tidak banyak perubahan yang mencolok antara Tatib DPRD Jatim periode 2019-2024 dengan periode sebelumnya, khususnya menyangkut alat kelengkapan dewan. Seperti, jumlah anggota fraksi minimal 6 anggota dan jumlah komisi sebanyak 5. "Memang ada usulan jumlah pimpinan di Komisi ditambah menjadi 4 orang meliputi ketua, sekretaris dan dua wakil ketua. Tapi hal itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan dewan dan pimpinan fraksi terlebih dulu baru kami konsultasikan ke Kemendagri," katanya. Sedangkan soal usulan penambahan jumlah komisi dan pimpinan DPRD Jatim, lanjut Bambang Juwono tidak ada perubahan yakni tetap lima. "Kalau nanti UU MD3 yang baru ada perubahan ya baru kita sesuaikan. Jadi aturan yang ada seperti apa itu yag kita terapkan," imbuhnya. Di sisi lain, dalam rangka optimalisasi tugas-tugas kedewanan, Tatib DPRD Jatim juga mengakomodir supaya staf ahli fraksi ditambah dari satu orang menjadi dua orang yang bersifat ad hoc. "Usulan yang banyak sih ada tiga orang staf ahli menyesuaikan tupoksi DPRD yakni legislasi, budgeting dan pengawasan," beber mantan wakil ketua Komisi A DPRD Jatim ini. Kemudian menyangkut tata cara rapat paripurna, pihaknya juga mengusulkan pada rapat paripurna istimewa untuk dinyanyikan lagu Indonesia Raya versi tiga stansa. Mengingat, lirik lagu dalam tiga stansa itu bisa menggugah rasa nasionalisme yang tinggi. "Pada peringatan hari besar nasional, Tatib juga mengatur supaya anggota DPRD Jatim dari kalangan perempuan menggunakan pakaian kebaya seperti Hari Kartini, Hari Perempuan sedunia, dan Hari Ibu," pungkas dia. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait