Umum

Kendaraan Over Load Dilarang Lewat Tol

Baca Juga : Musim Hujan, Waspadai 65 Lintasan Jalur KAI

Portaltiga.com - Kendaraan kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang melewati jalan tol pada 2020. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Kalau sekarang ODOL ditilang tapi tetap jalan. Kami harap 2020 sudah total mereka tidak bisa lewat, cari alternatif jalan lain," kata Budi saat meninjau alat uji muatan atau weigh in motion (WIM) di tol Jakarta-Cikampek, Minggu (22/9/2019). Ia menyampaikan, sudah mengimbau para pemilik barang maupun truk untuk menaati ketentuan agar tidak mengoperasikan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi, di mana kecepatannya kurang dari 25 kilometer per jam. Sedangkan, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol berkisar antara 60 kilometer per jam hingga 80 kilometer per jam. "Karena sudah terbukti penyebab kecelakaan daripada jalan tol itu lebih dari 50 persen karena kendaraan yang overload ini. Padahal, mereka komposisinya 12 persen, tapi berkontribusi 58 persen," ungkap Budi dikutip Antara. Untuk mengimplementasikan itu, Budi menegaskan Jasa Marga perlu mempersiapkan infrastruktur memadai. Di antaranya kamera pengintai khusus mengetahui beban muatan yang dibawa truk yang akan masuk jalan tol. Sementara itu, Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur menyampaikan, alat itu akan terpasang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akhir tahun ini, kemudian dilengkapi di seluruh ruas tol. "Akhir tahun ini kami ada di Jabodetabek dan Bandung. Kemudian di seluruh tol. Kalau yang kelebihan muatan langsung diminta putar balik," katanya.(ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait