Politika

Tersangka Korupsi Bawaslu Jatim Cabut Permohonan Praperadilan

Portaltiga.com, SURABAYA - Salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu, dari Pemprov Jatim tahun 2013, atas nama Andreas Pardede melayangkan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hari ini, Senin (23/5/2016) sidang perdana praperadilan kasus ini disidangkan dengan hakim tunggal Rifandaru. Sidang yang berjalan secara terbuka tersebut berlangsung singkat, lantaran pemohon atas nama Andreas Pardede yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Martin Hamonangan membatalkan atau mencabut permohonan tersebut. "Dicabut (permohonan praperadilan, red). Disitu tidak disebutkan alasannya. Principalnya yang menghendaki," ujar Rifandaru saat ditemui seusai melaksanakan sidang, Senin (23/5/2016). Sehingga hakim memutuskan tidak akan melanjutkan jadwal sidang, setelah mendengarkan permohonan principal tersebut. "Jadi sudah tidak ada (jadwal persidangan lanjutan, red), dicabut saja (laporannya, red)," tambahnya. Hakim menghormati putusan pemohon yang mencabut permohonan praperadilan nomor 32 ini. Meski demikian, tambah Rifandaru, tersangka diperbolehkan atau masih diperkenankan untuk kembali mengajukan gugatan, jika memang dirasa memiliki alat bukti kuat yang dapat meloloskan dirinya dari tuduhan status tersangka. Sementara itu, penyidik Polda Jatim memastikan pekan ini akan memanggil kembali ketiga tersangka, yakni Ketua Bawaslu Jatim Jatim Sufiyanto dan Dua Komisioner Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede. Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2013.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait