Baca Juga : DPRKP CKTR Tanggapi Permasalahan Dharmahusada Mas
Portaltiga.com - Retaknya bangunan rumah dan penurunan tanah warga Dharmahusada Mas Kecamatan Mulyorejo yang diduga akibat dampak pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon, masih menyisakan sejumlah masalah. Beberapa warga mengaku belum menerima ganti rugi dari pihak PT. PP. Properti selaku pengembang. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Pemkot Surabaya, yang mendengar pemberitaan seperti itu, langsung melakukan kroscek di lapangan. Untuk melihat secara langsung kondisi rumah warga, yang mengalami kerusakan. Kami akan membentuk tim apraisal independen, untuk menilai kerugian yang diderita warga yang rumahnya, yang terdampak pembangunan apartemen, papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi. Dia menjelaskan, sebenarnya pengembang apartemen yaitu PT PP sudah menunjuk tim dari ITS. Namun warga kurang puas, maka pihaknya kemudian akan membentuk tim independen dengan melibatkan warga terdampak. Nanti tim apraisal ini dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak terkait, ungkap Agus. Menurutnya, warga yang terdampak, ada sekitar 200 orang. Pemberian kompensasi terhadap mereka sudah berjalan. Kini tinggal sekitar 86 warga yang belum dan ada sekitar 16 warga yang masih alot soal ganti rugi. Nanti itu tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang ( DPRKPTR) Pemkot Surabaya. Sebab 16 warga dampaknya retak- retak rumahnya, kalau tugas Lingkungan Hidup, terkait dampak kebisingan dan debu. ujar Agus Kepala Dinas Lingkungan Hidup, saat dihubungi polselnya, Sabtu ( 3/8/2019 ) Untuk itu, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang sebab dinas itu juga turun di lapangan, PT PP dan warga terdampak. Direncanakan akan dilaksanakan Senin depan. Perwakilan warga RW 12 Dharmahusada Mas Hendra Wijaya mengatakan, sebenarnya warga terdampak ini tidak menuntut banyak dari pengembang apartemen. Namun, dampak dari kerusakan pembangunan apartemen tersebut, warga perumahan Dharmahusada Mas merasa tidak nyaman tinggal di situ. "Permintaan warga tidak muluk-muluk mas. Ya, kalau bisa ganti rugi di sesuaikan pada aturan yang ada," ungkapnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.