Umum

Tahun Ini, Jumlah Perda Yang Disahkan DPRD Surabaya Meningkat

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol

Portaltiga.com - Masa jabatan anggota legislatif DPRD Surabaya akan berakhir dalam dua bulan kedepan. Meskipun kebanyakan anggota dewan pada periode mendatang berasal dari kubu petahana, namun masih terdapat sejumlah tugas yang belum diselesaikan. Salah satunya, adalah tugas untuk merampungkan sebanyak 22 Raperda dalam waktu sesuai target yang telah ditetapkan. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha, Senin (1/07/2019) mengungkapkan, dari 22 raperda yang harus dituntaskan, rinciannya 8 perda inisiatif dari empat komisi, 4 perda inisiatif pimpinan DPRD, dan sisanya sebanyak 10 perda dari usulan pemerintah kota. Tapi ada raperda yang tahun lalu belum tuntas diselesaikan tahun ini, seperti masalah PBB, ungkapnya Politisi PKB ini menyampaikan, jika disuatu waktu pembahasan raperda belum selesai akan diselesaikan di tahun berikutnya. Tahun ini beberapa raperda yang diprioritaskan tuntas sebelum masa bhakti kalangan dewan usai, diantaranya Raperda PBB dan Pengarusutamaan gender. Mudah-mudahan sebelum akhir jabatan akan selesai, ujarnya singkat Wakil Ketua DPRD ini menyampaikan, bahwa jumlah perda yang disahkan tahun ini secara prosentase lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Di tahun-tahun sebelumnya, jumlah perda yang dihasilkan tiap tahunnya berkisar 80 persen. Ia mengaku ada beberapa sebab yang membuat lamanya pengesahan perda, diantaranya lamanya waktu kajian. Waktu kajian bisa ber-bulan bulan. Bahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok lima tahun baru diparipurnakan, sebutnya Masduki menyarankan, untuk mempercepat pembuatan perda, harus ada pemangkasan beberapa mekanisme, seperti perpanjangan masa tugas pansus. Ia berharap, perpanjangan masa tugas pansus cukup satu kali. Selanjutnya, barus diputuskan disetujui atau dikembalikan. Misalnya perpanjangan pansus sampai tiga kali, berarti 9 bulan. Pembahasannya bisa memakan waktu satu tahun, paparnya Kemudian, faktor lain yang menjadi kendala penyelesaian perda adalah masa konsultasi. Masduki mengatakan, selama ini waktu konsultasi ke pemerintah kota tak ada batasan waktu. Semestinya, agar efektif ada klausul waktu, apakah seminggu, sebulan atau berapa. Jika tak ada tanda tanda (selesai konsultasi), maka pansus bisa melanjutkan. Biar tak terus di pemkot, tegasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …