Umum

Muncul Wacana Pelarangan Rokok Elektronik, Ini Alasannya

Portaltiga.com - Menurut pakar ekonomi kesehatan Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabrany, rokok elektronik tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang berbeda dengan rokok biasa karena keduanya menimbulkan persoalan yang serupa. Dalam diskusi kelompok terpumpun mengenai pengawasan produk tembakau dan tinjauan kebijakan rokok elektronik yang diadakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Hasbullah mengatakan bahwa rokok elektronik bukanlah solusi bagi permasalahan-permasalahan yang timbul akibat rokok biasa. Ia mengatakan bahwa meski diklaim lebih sehat, rokok elektronik bukanlah pilihan kesehatan karena hanya merupakan bagian dari diversifikasi produk industri rokok. Menurut dia, lebih baik pemerintah melarang peredaran rokok elektronik. "Apakah yakin rokok elektronik akan bisa dikendalikan? Kalau tidak yakin bisa, lebih baik dari awal dilarang total," tuturnya, Selasa (25/6/2019). Hasbullah juga mengatakan bahwa industri rokok berusaha mempertahankan bisnis dengan meragamkan produk, seperti menghadirkan rokok elektronik, dan memperluas pasar dengan membidik anak-anak. "Anak-anak perokok saat ini semakin banyak. Mereka adalah tambang emas bagi industri rokok. Anak-anak lama-lama akan kecanduan," katanya. Sedangkan Mufti Djusnir Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya. "Karena itu, BNN menolak peredaran rokok elektronik," kata Mufti dalam diskusi kelompok terfokus yang diadakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa (25/6/2019). Mufti mengataan BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja. Menurut Mufti, rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalah guna dalam menggunakan narkoba. "Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik," tuturnya. Meskipun temuan rokok elektronik yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba belum terlalu banyak, Mufti mengatakan hal itu tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang biasa. "Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan satu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum tertangkap," katanya. Karena itu, Mufti mengatakan BNN secara tegas menolak rokok elektronik dilegalkan. Dia mencontohkan ganja yang masih menjadi barang ilegal di Indonesia, tetapi banyak penyalahgunaan. "Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan," ujarnya. Mufti menjadi salah satu penanggap dalam diskusi kelompok terfokus bertema Sinergisme Pengawasan Produk Tembakau "Tinjauan Kebijakan Rokok Elektronik di Indonesia" yang diadakan BPOM.(ant/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait