Umum

Walikota Risma Dilaporkan Pedagang Pasar Tunjungan Ke Ombudsman, Mal Administrasi

Baca Juga : Hadiri Pengajian Akbar di Lamongan, Cagub Jatim Risma Disambati Masalah Air Bersih

Portaltiga.com - Para pedagang Pasar Tunjungan mendatangi Ombudsman Jatim untuk mengkoordinasikan penyelesaian laporan dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini selaku pejabat publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Perkumpulan pedagang Pasar Tunjungan (P3T) merasa pemkot telah melakukan mal administrasi lantaran janji revitalisasi dari Pemkot yang tak kunjung terealisasi. Dalam pertemuan kali ini, Rabu (29/5/2019) untuk mendengarkan penjelasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya untuk mendengarkan penjelasan soal peruntukan Pasar Tunjungan. Wakil Ketua P3T, Jalil Hakim mengatakan, P3T melaporkan pemkot Surabaya karena pihak P3T merasa lelah harus menunggu langkah Pemkot Surabaya dalam merencanakan soal revitalisasi Pasar Tunjungan dengan dalih tidak adanya anggaran untuk revitalisasi Pasar Tunjungan. "Yang dikatakan tidak ada anggaran itu adalah tidak adanya anggaran PD Pasar Surya sebagai pengelelola, atau tidak ada anggaran dari Pemkot? Kalau tidak ada anggaran dari pemkot itu mustahil. Karena itu adalah aset dari Pemkot lo. Itu bukan anak haram Pemkot," Jelas wakil ketua P3T Jalil Hakim saat ditemui di Kantor Ombudsman Jatim Jalan Ngagel Timur no 56 Surabaya. Ia pun mengaku sejak melaporkan masalah ini kepada Ombudsman pada tahun 2018 lalu, ia tidak pernah tahu apa rencana pemkot Surabaya dalam menata kawasan strategis Pasar Tunjungan. Jalil mengaku ingin mendengar langsung apa alasan Walikota Surabaya yang tak segera melakukan revitalisasi. Karena sejak pihak P3T mengirim surat untuk audiensi sebanyak 9 kali belum pernah ditanggapi sekalipun oleh Walikota Risma. "Kami ingin mendengar langsung dari ibu Walikota. Bu walikota selalu mengatakan menunggu sehatnya keuangan PD Pasar Surya, menunggu itu kan harus ada limitnya, sementara teman-teman pedagang kan butuh hidup. Tidak bisa ditunda hidupnya," tegasnya. Sejatinya, P3T telah melakukan berbagai langkah agar Pemkot Surabaya segera melakukan revitalisasi. Bahkan berdasarkan putusan PTUN Surabaya dengan nomor 51/G/2016/PTUN.SBY Pemkot Surabaya telah diwajibkan untuk merencanakan revitalisasi secara lengkap. Sementara itu perwakilan Ombudsman yang menemui pihak P3T menjelaskan, dalam pertemuan kali ini membahas klarifikasi DPRKPCKTR soal peruntukan zona Pasar Tunjungan. "Ini terkait peruntukan zona eks Pasar Tunjungan. Jadi kita tadi sudah melakukan pemeriksaan kepada Kasi perencanaan," jelas Asisten Muda Ombudsman Jatim, Achmad Khoiruddin. Dari hasil penjelasan diketahui bahwa pasar tunjungan masuk zonasi perdagangan dan jasa berdasarkan perda nomor 12 tahun 2014. Sedangkan untuk sub zonasi, Pasar Tunjungan masuk dalam skala internasional dan nasional berdasarkan perda nomor 8 tahun 2018. Ombudsman sementara menyimpulkan Pemkot Surabaya melanggar mal administrasi terhadap reviralisasi pasar Tunjungan. Karena pemkot dinilai telah menunda proses revitalisasi. "Penundaan berlarut ini kan tidak sesuai. Itu kan ada batasan-batasan untuk pengaduan itu. Ini sementara dugaan mal administrasinya penundaan berlarut terkait penyelesaian (revitalisasi)," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait