Baca Juga : Jelang PPDB, Dewan Surabaya Minta Dispendik Perhatikan Kuota Siswa di Sekolah Swasta
Portaltiga.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dimulai hari ini, Senin (27/5/2019). Pemprov Jatim akhirnya tetap memberlakukan kuota 90 persen zonasi sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Terkait zonasi, Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menyerahkan ke cabang dinas, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dengan ketentuan tidak membagi zona lebih dari 10 zona. Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT TIKP) Dindik Jawa Timur Indah Andayati mengatakan, untuk minimal zonasi tidak ada. Dia mencontohkan Kota Mojokerto hanya menjadi satu zonasi. Pertimbangannya, jumlah kecamatan yang sedikit. Kemudian sekolahnya (di Kota Mojokerto) hanya tiga, ujar Indah, Minggu (27/5/2019). Diakui Indah, penentuan zonasi pada PPDB tahun ajaran 2019/2020 yang dipakai acuan yakni berdasarkan sebaran sekolah dan jumlah peserta didik di masing-masing kecamatan. Ini membuat kabupaten/kota yang sekolahnya berada di satu titik seperti Surabaya dengan SMA kompleks, tidak dibagi dalam satu zona. Yang tahu persis kepala cabang dinasnya," urainya. Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Dinas Pendidikan Jatim di Surabaya-Sidoarjo Karyanto mengatakan, pembagian zonasi untuk dua wilayah itu sudah dilakukan sejak lama. Seperti Surabaya ada lima zona, Sidoarjo kalau tidak salah ada empat zona. Zonasi ini ditentukan sesuai peraturan menteri, berdasarkan jarak. Intinya zona itu jarak sekolah dengan lingkungan masyarakat sekitar, kata Karyanto. Penentuan zona, lanjutnya, berdasarkan komposisi jumlah penduduk dan angka pelajar di sekitar sekolah. Penghitungannya, jumlah kecamatan dibagi dengan jumlah siswa yang ada. Saya kira komposisinya juga dihitung dari jumlah kecamatan. Jadi data yang kami miliki, membahas jumlah siswa dan keberadaan sekolah dalam satu kecamatan, kata Karyanto. (jn/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-8283-pembagian-zonasi-sma-diserahkan-ke-cabang-dinas-dan-mkks