Portaltiga.com - Guna mengakomodasi kalangan pekerja atau buruh dalam memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembukaan posko ini dilakukan setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran kepada bupati/walikota agar memperhatikan, mengawasi dan memastikan perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Posko pengaduan ini tersebar di 17 titik di 15 daerah di Jatim. Pelayanan posko pengaduan THR dibuka mulai Jumat (10/5/2019) hari ini dan berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Kadisnakertrans Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo kepada wartawan di kantornya mengatakan, sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Kalau merujuk Permenaker nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan, katanya.
Baca Juga : Komisi C Minta Pemkot Surabaya Mampu Hidupkan Ekonomi Pasca Revitalisasi THR-TRS
Himawan mengatakan, tahun lalu pihaknya telah menyelesaikan permasalah 18 perusahaan yang bermasalah dalam kepatuhan pemberian THR. Dia berharap tahun ini bisa berkurang.
Menurut Himawan, perusahaan yang memang tidak mampu memberikan THR dengan nilai sesuai aturan akan dilakukan mediasi dan dicarikan jalan tengah.
Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat
Kami lakukan mediasi, nantinya bisa disepakati di antara pekerja dan perusahaan untuk membuat kesepakatan bersama. Misalnya kemudian ada kompensasi diberi tambahan layanan mudik gratis, pungkasnya. (tea/tea)
Berikut ini 17 titik Posko Pengaduan THR:
1. Kantor Disnakertrans Jatim Jl Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya. 2. UPT BLK Surabaya Jl Dukuh Menanggal III/29 Surabaya. 3. UPT BLK Wonojati Jl. Raya Mondoroko No 1 Singosari, Malang. 4. UPT BLK Singosari Jl. Raya Singosari No.1 Malang. 5. UPT BLK Nganjuk Jl. Kapten Kasihin HS No. 3 Nganjuk. 6. UPT BLK Mojokerto Desa Jabon, Puri, Mojokerto. 7. UPT BLK Pasuruan Jl Pahlawan Sunaryo No. 96 S, Pandaan, Pasuruan. 8. UPT BLK Jember Jl Basuki Rahmad No 203 Jember. 9. UPT BLK Tuban Jl Wahidin Sudirohusodo Tuban. 10. UPT BLK Jombang Jl Anggrek No. 4 Jombang. 11. UPT BLK Sumenep Jl Gapura Parsanga, Sumenep. 12. UPT BLK Madiun Jl Sumatera No. 27 Caruban, Madiun. 13. UPT BLK Bojonegoro Jl Dr HOS Cokroaminoto KM 5 Bojonegoro. 14. UPT BLK Kediri Jl Wates KM1,5, Gedang Sewu, Pare, Kediri. 15. UPT BLK Tulungagung Jl Raya Pulosari Ngunut, KM 8 Tulungagung. 16. UPT BLK Ponorogo Jl. Ngudi Kaweruh, Karanglo Lor, Sukorejo, Poborogo. 17. UPT BLK Situbondo Jl Basuki Rahmat No. 357 Situbondo.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-8191-akomodir-pekerja-peroleh-thr-pemprov-jatim-buka-posko-pengaduan