Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan dinas perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan perwakilan juru parkir (jukir) Baliwerti serta instansi terkait, soal pemberdayaan kembali 36 jukir yang kehilangan pekerjaannya. Namun dalam hearing kali ini masih belum menemukan solusi konkrit. Pasalnya, pihak Dishub yang tidak dihadiri oleh Kepala Dishub Kota Surabaya, tidak bisa mengambil kebijakan. Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansurmenjelaskan, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan keputusan melalui Perwali, namun tidak dipikirkan solusinya. "Akibatnya, teman-teman yang selama ini mengatur disitu, dari terbitnya Perwali itu, akhirnya mereka tidak dipakai lagi," ujarnya, Senin (18/2/2019) di gedung DPRD Kota Surabaya. Mazlan menjelaskan bahwa pihaknya akan menjembatani dengan menawarkan beberapa solusi. Intinya bagaimana 36 jukir itu harus kembali diberdayakan lagi oleh Pemkot Surabaya. "Ini menyangkut nasib mereka dan keluarga mereka, tapi sayangnya Kadishub Surabaya tadi tidak hadir, untuk itu besok kami undang kembali dan Kepala Dishub harus hadir untuk meemberi jawaban terhadap kelanjutan nasib 36 Jukir di Jalan Baliwerti tersebut," urainya. Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan, kalaupun Kepala Dishub Kota Surabaya mengutus orang tidak apa-apa. Tapi utusan tersebut harus menjawab penyelesaian terhadap 36 jukir tersebut. Sementara itu, Fitroni selaku Pembina Jukir Baliwerti mengaku sangat berterimaa kasih atas inisiatif Komisi B dengan menggelar Rapat dengar pendapat itu. "Arahan dewan cukup bagus. Ada solusi outsourcing dan beberapa solusi lainnya. Kita tunggu besok apa solusi dari Dishub Kota Surabaya," terangnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.