Umum

DPRD Surabaya Akan Sempurnakan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya berencana untuk menyusun perda terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan perubahan terhadap perda nomor 5 tahun 2011 karena dinilai masih kurang dapat mendata seluruh penduduk, terutama yang tinggal di Apartemen. Wakil ketua Komisi C Drs. H. Buchori Imron menjelaskan perubahan perda ini sebagai upaya antisipasi dari pemerintah kota untuk memperketat pengawasan terhadap warga, khususnya yang tidak berdomisili di Surabaya namun memiliki aset terutama apartemen di Kota Surabaya. "Karena bagaimanapun kota kita ini kan kota metropolitan, didatangi oleh banyak orang bukan hanya dari dalam negeri, tapi luar negeri juga," jelasnya saat ditemui di Gedung DPRD kota Surabaya Jalan Yos Sudarso, Selasa (22/1/2018). Buchori juga menjelaskan, perubahan perda ini sekaligus menjadi antisipasi bagi pemkot agar semakin terhindar dari tindakan radikalisme yang nantinya akan merugikan warga dan Kota Surabaya. "Kemarin sudah pernah kejadian dan ternyata mengobok-obok kota kita tentang masalah papua dan macam-macam," jelas pria yang juga mejadi ketua pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini. Selain itu nantinya perda tersebut akan mengatur masalah penduduk dari luar negeri yang tinggal di Apartemen agar tidak berbenturan dengan pihak imigrasi. "Karena sementara ini rupanya karena dianggap semuanya wewenang imigrasi, sepertinya polisi juga susah untuk mengawasi mereka, pemerintah kota pun juga sudah mengawasi mereka," urainya. Sementara itu Manajer HRD Java Paragon, Agus Herinomo menjelaskan, pihaknya akan mendukung penerapan untuk mengontrol para penduduk yang ada di Apartemen. Namun ia menyarankan untuk menggantikan posisi ketua RT ia menyarankan agar para staf menggantikan posisi tersebut. "Kemungkinan besar ya staf kita yang kita tugaskan menjadi RT, sekalian dia mengatur administrasinya," jelasnya. Ia pun beralasan dipilihnya kepengurusan RT dari staf apartemen adalah karena staf memiliki akses khusus agar dapat masuk ke setiap ruangan di apartemen, meskipun para staf tidak berdomisili di apartemen tersebut. "Itu kita lebih bisa ngontrol, karena kita cari RT Susah RT cari kita juga susah, karena untuk masuk ke Apartemen kan harus ada cardnya (kartu)," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …