Umum

Dishub dan BPTJ Gelar Workshop Wacana Ganjil Genap di Jatim

Baca Juga : Komisi D Matangkan Trans Jatim Koridor IV, Koordinasi Bareng Dishub Jatim dan Pemkab Gresik

Portaltiga.com - Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) bersama Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Jawa Timur menggelar workshop terkait rencana kebijakan pemberlakuan ganjil genap bagi mobil pribadi di Jawa Timur. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan volume kendaraan secara signifikan. Perlu diketahui, saat ini Kota Malang menduduki peringkat tiga sebagai kota paling macet di Indonesia. Sedangkan Kota Surabaya menduduki peringkat sembilan. Dalam sambutan, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Fattah Jasin mengatakan, Dinas Perhubungan Jatim, Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) perlu membahas, mendiskusikan, dan merumuskan formula penerapan rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, sebuah kebijakan harus didasarkan pada hasil kajian dan penelitian yang didukung dengan kebijakan yang lain, seperti pembatasan penjualan mobil, peningkatan pelayanan transportasi umum, dan infrastruktur pendukung. "Workshop ini jangan dianggap sebagai kebijakan yang minggu depan atau tahun depan diterapkan. Kita menunggu bagaimana respon masyarakat dan nanti apa yang menjadi landasan kita di kebijakan ganjil genap itu," kata Fattah, di Hotel Mercure Surabaya, Senin (3/12/2018). Dalam workshop ini, Bambang Prihartono Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memaparkan beberapa implementasi penerapan ganjil genap yang sudah berjalan di Jabodetabek, termasuk persepsi masyarakat terkait ganjil genap. Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, ada 72,6 persen responden yang menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut. Mereka menganggap ganjil genap sebagai upaya yang efektif dan positif untuk mengatasi kemacetan. Adapun perilaku masyarakat setelah kebijakan itu diterapkan, masih ada beberapa yang belum berpindah ke transportasi umum. Namun, secara garis besar, hasil evaluasi menunjukkan kebijakan ini mampu meningkatkan kecepatan kendaraan hingga 44 persen. (ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait