Politika

Dapat Laporan Anugerah Ariyadi, Ini Tanggapan BK

Baca Juga : DPRD Paripurnakan Empat Nama Calon Unsur Pimpinan Definitif Legislatif Surabaya

Portaltiga.com - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi menyerahkan surat pengaduan ke Ketua DPRD Kota Surabaya melalui Staf Setwan Bagian Umum, dengan tembusan Kepada Badan Kehormatan (BK) yang diterima oleh Shela Staf Sekretariat BK. Anugerah yang merupakan politisi asal PDIP itu juga mengatakan jika laporan pengaduannya telah dilengkapi dengan bukti pendukung dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Ketua DPRD dan Ketua BK untuk menindaklanjuti aduannya. Terserah Kepada Ketua Dewan dan BK Badan Kehormatan dprd Kota Surabaya, mau diapakan, tugas saya hanya membuat Pengaduan dan melampiri dengan bukti-bukti pendukung untuk selanjutnya saya menunggu panggilan dari BK, ucapnya kepada media, Senin (19/11/2018) Kata Anugrah, Edi Rahmat dinilai telah menyerap anggaran kunker selama 6 hari penuh, dengan rincian 4 hari bersama Pansus Tatib di Jakarta dan 2 hari bersama Komisi B di Yogja. Hal itulah yang disoroti oleh Anugerah. Setahu saya, kunker itu maksimal hanya empat hari, tidak boleh dua agenda dirangkap langsung seperti yang dilakukan oleh Edi Rahmat itu, tandasnya. Oleh karenanya, Anugrah membuat surat laporan pengaduan berdasarkan haknya sebagai anggota dewan. Dan untuk melapor ke BK, dirinya berpendapat tidak perlu melapor terlebih dahulu kepada ketua komisi. Justru saya membuat surat pengaduan ini sudah saya koordinasikan sekaligus seijin ketua fraksi dan partai saya, terangnya. Menanggapi surat pengaduan Anugrah Ariyadi, Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya akan memproses dugaan pelanggaran etika dan tata tertib dewan yang dilakukan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat. Selaku anggota BK (Badan Kehormatan), saya akan mempelajari dulu laporan dari Pak Anugrah yang sudah dilayangkan ke BK hari ini, kata anggota BK DPRD Surabaya M. Arsyad di Surabaya, Senin. Menurut dia, nantinya akan ada rapat internal BK DPRD Surabaya membahas laporan tersebut. Selanjutnya, kata dia, BK akan memutuskan, apakah laporan Anugrah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. "Kalau memenuhi syarat yang diproses, jadi tidak semua pengaduan itu diproses, katanya. Arsyad mengatakan dalam persoalan ini yang perlu ditekankan adalah persoalan koordinasi antar pimpinan di Komisi B DPRD Surabaya diantara ketua, wakil ketua dan sekretaris. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

PDAM Surya Sembada Mau jadi Perumda Atau Perseroda?

Komisi B DPRD Kota Surabaya membahas masalah perubahan bentuk hukum PDAM Surya Sembada di masa mendatang. Dalam rapat pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang digelar di Ruan …

DPRD Surabaya Bahas Pansus Raperda Badan Riset Dan Inovasi Daerah

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas Perda Kota Surabaya no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Kota Surabay …