Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti APAR yang Tidak Layak Pakai di Command Center 112
Portaltiga.com - DPRD Surabaya menyarankan pemerintah kota (pemkot) Surabaya tidak terburu-buru dalam mengucurkan dana kelurahan dari yang dianggarkan pemerintah pusat. Pemkot disarankan untuk menunggu petunjuk teknis kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan agar sesuai prosedur. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria mengatakan, pihak pemkot mestinya mengetahui perbedaan dana desa yang telah turun terlebih dahulu dengan dana kelurahan. Penggunaaan dana desa dan dana kelurahan juga dinilai akan berbeda fungsi. Kalau dana desa kan kepala desa punya kekuasaan kelola anggaran, karena dipilih dan punya badan permusyawaratan desa. Kalau kelurahan tidak bisa, ujar Zakaria, Kamis (8/11/2018). Dengan begitu, lanjutnya, dana kelurahan tersebut pastinya akan masuk ke dana alokasi umum (DAU). Ujungnya turun ke APBD. Disinilah pangkal persoalannya. Dana APBD hanya dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Sedangkan keluarahan bukanlah kepala dinas. Kita tunggu juknis dari pusat, bisa peraturan menteri dalam negeri dan peraturan menteri keuangan. Pemkot harus pastikan jalannya, jelasnya. Kepastian ini, menurut politisi PKS tersebut sangat penting. Pasalnya, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang menjelaskan tentang mekanisme dana keluarahan tersebut. Meskipun tidak ditampiknya bahwa sudah ada bocoran tentang besaran yang bakal diterima Pemkot Surabaya, yakni sebesar Rp 90 milliar. Tapi kan itu belum jelas, ungkapnya. Dari pada tergesa-gesa menghitung wacana dana kelurahan, Zakaria memberikan masukan agar pemkot melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Landasan hukum sudah jelas, tinggal pelaksanaannya saja. Itu mestinya 5 persen minimal dari APBD dikurangi DAK (dana alokasi khusus). Itu kalau dilaksanakan, bagi daerah yang tidak punya desa, seperti Surabaya bisa mendapat Rp 2 milliar lebih. Ini lebih besar dibanding dengan yang didapat dalam musrembang sebesar Rp 1-1,4 milliar, sebutnya. Jumlah tersebut memang besar bagi pembangunan kelurahan. Tidak hanya dibandingkan dengan yang diperoleh selama ini dari musrembang, namun juga dari rencana dana kelurahan yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 300 juta. Cukup itu anggaran kita (memenuhi Rp 2 milliar), tandasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-7193-dewan-sarankan-pemkot-tidak-terburu-buru-kucurkan-dana-kelurahan