Baca Juga : HUT SPSI ke-51, Khofifah Ajak Buruh Jaga Stabilitas Iklim Investasi Jatim
Portaltiga.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2019 sebesar Rp1.630.059,05. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai menyampaikan ini dalam keterangan pers, Kamis (1/11/2018) sore. Dia menjelaskan penetapan UMP ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Selain itu, kebijakan penetapan upah minimum perlu dilakukan menimbang produktivitas dan pertumbuhan ekonomi demi memastikan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Di samping itu, pertimbangan lain adalah karena penetapan itu mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019. Dengan ditetapkannya UMP tersebut, kata Aries, pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," ujarnya. Dia menegaskan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Jatim, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang," katanya. Sementara itu, dibanding tahun 2018, UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp121.164,25 atau sebesar 8.03 persen. "Jadi kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp. 1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05," ujar Aries. (fey/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-7151-upah-minimum-provinsi-jatim-2019-rp-163005905