Umum

Sebut La Nyalla Banci, LPPH PP Ancam Perkarakan Kajati Jati Jatim

Portaltiga.com :Tak terima dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung yang menyebut Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai banci, Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) MPC Pemuda Pancasila Surabaya LPPH akan membuat perhitungan dengan Maruli. Pernyataan Maruli yang disampaikan dalam dialog live di program Primtime News Metro TV, Senin (4/4) malam kemarin. Kami akan buat perhitungan dengan saudara Maruli sebagai pribadi maupun pejabat, yang mengatakan La Nyalla banci," tegas Ketua LPPH PP Surabaya, Rohmat Amrullah, Selasa (5/4). Pernyataan Maruli itu, menurutnya, selain tidak pantas disampaikan pejabat penegak hukum, juga melukai perasaan anggota Pemuda Pancasila. Apalagi pernyataan itu secara hukum mengandung unsur kebencian dan penghinaan kepada sosok La Nyalla. Selain itu, pernyataan Maruli tersebut, sangat tidak konstekstual pilihan kata banci diucapkan seorang pejabat dengan dalih apapun. Apakah itu terkait dengan konteks tidak hadirnya La Nyalla atas panggilan Kejati atau tidak. Pilihan kata banci itu, sama sekali tidak konteks dipakai. Karena secara harfiah, La Nyalla juga bukan banci. Secara subtansi, La Nyalla bukan mangkir dari panggilan, tetapi kuasa hukumnya telah datang ke Kejati dan menyampaikan surat terkait dengan praperadilan, jelasnya. Dalam kasus ini, lanjutnya, sudah sangat jelas bahwa La Nyalla sedang menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di praperadilan. Sehingga, menjadi ironi bila dirinya memenuhi panggilan sebagai tersangka. Karena itu, melalui kuasanya menjelaskan perihal ketidakhadiran La Nyalla. "Perkara Kejati mengabaikan surat itu dan tetap memanggil, silakan saja. Tetapi menghina La Nyalla dengan menyebut banci itu perkara lain, kami akan buat perhitungan dengan Maruli, tandasnya. Apalagi sangat jelas perkataan Maruli mengandung unsur penghinaan yang secara sadar dilontarkan melalui media elektronik. "Tentu saya yakin Maruli sadar sedang melanggar UU apa dan paham konsekwensi hukumnya," ujarnya. LPPH PP Surabaya dalam waktu dekat akan segera membahas perbuatan Maruli yang diduga melanggar aturan perundangan ini dengan jajaran pengurus harian MPC PP Kota Surabaya. Segera kita ambil sikap terhadap Maruli, katanya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait