Umum

Serbu PTUN Surabaya, 125 Perempuan Lakardowo Kawal Sidang Pencemaran Lingkungan

Baca Juga : Bawa Patung Ogoh-Ogoh Dwi Sri, 200 Perempuan Lakardowo Demo Limbah Sampah Beracun

Portaltiga.com - Sebanyak 125 perempuan Lakardowo mandiri melakukan istighosah di gedung pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Jl Raya Juanda No. 89 Sidoarjo, Selasa (21/8/2018). Mereka duduk teratur menunggu lanjutan sidang Gugatan Perempuan Lakardowo Melawan Bupati Mojokerto (tahanan KPK) dan tergugat intervensi PT PRIA (PT Putera Restu Ibu Abadi) perusahaan pengelola dan pemanfaat limbah B3(bahan berbahaya beracun) yang selama ini telah memberikan kontribusi pencemaran lingkungan di Desa Lakardowo kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto. "Kami menggugat perijinan PT PRIA Yang tidak sesuai dengan kegiatan operasi yang dilakukan, " ungkap Jumiatin (42) warga Dusun Kedungpalang ditengah kegiatan istighosah. lebih lanjut Jumiatin menyatakan melihat aktivitas penimbunan limbah B3 yang dilakukan oleh PT PRIA selama proses produksinya. "Setahun terakhir hasil panen lombok di tegalan saya makin menurun dan asap pabrik (PT PRIA) membikin daun tanaman lombok saya jadi hitam, " ujar Eva(31) warga Sambigembol yang memiliki lahan yang berdekatan dengan PT PRIA. "Kami ini sumpek rasakan pemerintah kabupaten Mojokerto yang malah keluarkan ijin PT PRIA padahal pabrik ini penuh dengan masalah dan membawa petaka lingkungan, " ujar Lilik (29) warga sumberwuluh saat ditemui di ruang sidang PTUN Surabaya. Warga berharap agar ijin PT PRIA segera dicabut dan PT PRIA bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi di Lakardowo. (fey/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait