Politika

Jual Organ Satwa Dilindungi, Scorpion Laporkan Pengelola Toko Di Kalbar Ke KLHK

Portaltiga.com: Organisasi Non Pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group melaporkan toko souvenir di Kota Singkawang, Kalimantan Barat kepada Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani karena menyimpan dan memperdagangkan organ organ satwa dilindungi, Rabu (30/3). Scorpion berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menyita organ organ satwa dilindungi tersebut dan memproses secara hukum pemilik toko. "Kami menemukan banyak sekali organ organ tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan dijual di sana, seperti tengkorak orangutan, kuku beruang madu, paruh burung enggang, trenggiling opsetan dan lain lain," tutur investigator senior Scorpion Marison Guciano,Kamis (31/3). Dalam laporannya kepada KLHK, menurut Marison, Scorpion melengkapi dengan peta lokasi toko dan foto foto organ satwa dilindungi yang diperjual belikan. Marison berharap, kementerian LHK lebih intensif lagi untuk mensosialisasikan Undang undang dan peraturan terkait kejahatan satwa dilindungi kepada masyarakat. "Indonesia sudah menjadi negara darurat kejahatan satwa langka. Perdagangan satwa dilindungi sangat marak, baik itu yang dilakukan secara daring ataupun dijual secara terbuka di toko toko burung," tuturnya. Marison khawatir, apabila kejahatan terhadap satwa langka tidak berhasil ditekan, maka kepunahan berbagai spesies, seperti harimau Bali akan terjadi. "Kita hanya tahu namanya saja, tapi tak pernah melihat wujudnya di alam liar," tuturnya.(Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait