Umum

Diduga Lakukan Korupsi Peninggian Jalan, Kades Pesawahan Porong Terpaksa Masuk Sel

Baca Juga : Rumah Sakit Usada Sidoarjo Launching Layanan Baby Spa dan Poli Vaksin

Portaltiga.com - Kepala Desa (Kades) Pesawahan Kecamatan Porong, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes 2016. Status tersangka yang disandang Pak Kades bernama Aris ini bermula dari proyek pengadaan peninggian jalan. Pelaporan kasus ini bermula dari anggota BPD Pesawahan yang menilai terdapat penyelewengan APBDes 2016 kepada Polresta Sidoarjo per tanggal 10 Juli 2018 lalu. Salah satu anggota BPD Pesawahan yang tak mau disebutkan namanya menyebutkan, dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Pesawahan bermula adanya proyek desa berupa peninggian jalan di daerah RW 1 dan RW 2. Saat itu tanpa ada musyawarah apapun dengan warga tiba-tiba ada penggarapan,dan saat itu dikerjakan oleh kakak ipar pak lurah sendiriujarnya Dipaparkannya, pekerjaan tahun 2016 tersebut oleh kepala desa di LPJ kan pada bulan April 2017. Dalam laporan tersebut proyek peninggian jalan ini volumenya 1700x4x40 artinya panjang peninggian jalan di RW 2 ini adalah 1700 M. sedangkan di RW 1 panjang pekerjaannya 213 M dengan total anggaran Rp 400 Juta Merasa ada kejanggalan dengan laporan yang dibuat Kades ini, akhirnya dengan beberapa warga kita melakukan pengukuran, dan ternyata panjang proyeknya hanya 700 m, ungkapnya. Sementara itu Kades Sawahan Aris saat dikonfirmasi di rumahnya (21/7) enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya, dan saat itu pihaknya mengarahkan ke pengacaranya untuk wawancara. Pengacara Kades Aris, Mursid Mudiantoro, SH, menjelaskan dananya sudah dianggarkan dalam APBDes dan pengadaannya sudah melewati proses pelelangan dan sudah di pihak ketigakan. Proyek ini pengadaan tahun 2016 jadi sudah lama,ucapnya saat dihubungi lewat selulernya. Menurutnya, pelaporan terhadap dugaan ini sebaiknya dilakukan oleh Inspektorat agar melakukan audit. Tujuannya agar dapat diketahui jika ada kerugian yang diakibatkan pengelolaan dana desa dan nantinya akan disampaikan ke pihak pelaksana. Jadi harus ada pengawasan administrasi, bukan tiba-tiba dilaporkan terus polisi melakukan penyelidikan seperti ini,ungkapnya. Kepala desa itu merupakan pejabat tertinggi di desa dan untuk urusan pembangunan sudah ada kepala urusan pembangunan yang mengurus hal tersebut. Kalau hal seperti ini sering terjadi bukan tidak mungkin banyak Desa yang merasa takut melaksanakan pembangunan, pungkasnya. Dari pantauan, Kepastian penahanan Kades Pesawahan Aris oleh penyidik Polresta Sidoarjo didapatkan dari sumber internal Polresta yang membenarkan tentang penahanan tersebut. Iya mas benar, kades Pesawahan saat ini ditahan, tegasnya. (stc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait