Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Jawa Timur menggelar penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Pilgub Jatim 2018 di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa (24/7/2018) malam
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah turun surat dari Mahkamah Konsitusi (MK) dan KPU RI. Surat dari MK tersebut, Nomor 14/PAN.MK/7/2018, menyebutkan, dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, ada 70 gugatan masuk MK terkait pilkada serentak.
Jawa Timur tidak termasuk dalam daftar gugatan tersebut, atau bisa disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan Pilgub di Jawa Timur tidak ada pihak yang menggugat ke MK.
Baca Juga : Risma Disambut Meriah di Pasar Gorang Gareng Magetan, Dorong Kemandirian Perajin Batik
Berdasarkan surat ini juga, KPU RI mengeluarkan surat edaran (SE) tanggal 23 Juli 2018 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan. "Surat KPU itu menyatakan, Pilgub Jatim tidak ada gugatan, sehingga wajib segera menetapkan paslon maksimal sehari setelah tanggal surat itu. Jadi hari ini kami lakukan penetapan," kata Anam.
Baca Juga : Relawan Anak Abah Blitar Raya Deklarasi Dukung Risma - Gus Hans
Penetapan pasangan calon, kata Anam, dijadwalkan berlangsung nanti malam di Hotel Wyndham pukul 19.00 WIB, yang rencananya akan dihadiri oleh 250 undangan yang telah disebar.
Anam menambahkan, ada beberapa pihak yang telah diundang oleh KPU Jatim. Yakni Bawaslu Jatim, kedua pasangan calon peserta Pilgub Jatim, parpol dan gabungan parpol pengusung, serta partai politik lain di Jawa Timur. KPU juga mengundang semua pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Baik pemerintah, TNI, dan Polri. (abd/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-6022-kpu-jatim-tetapkan-paslon-terpilih-pilgub-jatim-2018