Umum

Periodesasi Terakhir, KPP Jatim Terima 2.116 Pengaduan

  Portaltiga.com : Selama 2012-2016, Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur (Jatim) menerima sebanyak 2.116 pengaduan. Dari empat periodesasi tersebut, tahun 2013 merupakan tahun terbanyak pengaduan yakni 802. "Terbanyak pengaduan memang tahun 2013. Sedangkan jumlah pengaduan di 2016 masih diinventarisasi melalui pleno," ujar Komisioner KPP Jatim Immanuel Yosua kepada wartawan di Surabaya, Selasa (22/3). Secara rinci, Yosua menjelaskan tahun 2012 (masa pergantian periode), jumlah pengaduan sebanyak 207. Tahun 2013 sebanyak 802 pengaduan. Tahun 2014 ada 684 pengaduan dan tahun 2015 terdapat 423 pengaduan. Sebagian besar, pengaduan yang dilaporkan adalah layanan pemerintahan di bidang pertanahan, kemudian BPJS Kesehatan dan pendidikan. "Kalau daerah terbanyak mengadu adalah Kota Surabaya karena menjadi pusat instansi vertikal, baik Pemprov Jatim maupun Pemkot," ucapnya. Banyaknya pengaduan yang masuk selama ini telah ditindaklanjuti dan ditangani adalah wujud mengawal pelaksanaan pelayanan publik sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik. "Ini amanat Perda dan KPP melaksanakan tugasnya sebagai pengawas eksternal dengan mengawasi dalam bentuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik," tandasnya. Tahun 2012-2016 ini merupakan periodesasi terakhir keberadaan lembaga bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Tepat 27 Maret 2016 mendatang, masa jabatan KPP telah berakhir. "KPP Jatim berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta mohon maaf selama menjabat. Terima kasih juga atas kerja sama pers dalam mengupayakan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Jatim melalui pemberitaan, pemuatan opini maupun hal lain yang menunjukkan pengawalan pelayanan publik di Jatim agar tetap di jalurnya," tuturnya. KPP berharap Pemprov Jatim dapat tetap menjadi pionir dalam inovasi, serta mempertahankan kualitas melalui implementasi UU 25/2009 dan Perda 8/2011 tentang Pelayanan Publik. Periodesasi kali ini menjadi yang terakhir bagi keberadaan KPP karena Gubernur Jatim Soekarwo menyetujui pembubaran dan tak ada perpanjangan lembaga independen tersebut. "Berdasarkan pendapat Komisi A DPRD Jatim dan pihak ketiga, seperti ahli atau pakar, secara prinsip saya setuju karena tugasnya yang tumpang tindih dengan Ombudsman RI," katanya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait