Portaltiga.com, SURABAYA - Merasa telah difitnah dan dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan penerbitan sertifikat tanah, serta penyerobotan tanah, Sumarijono (44), warga Madiun melaporkan Sutono Menggolo, mantan pegawai PTPN XI ke Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu - SPKT Polda Jatim, Senin (21/3/2016).
Sumarijono mengetahui tuduhan atas dirinya tersebut, paska pemanggilan oleh Polres Kota Madiun berdasarkan laporan Sutono. Yahya Soeprianto pengacara yang mendampingi Sumarijono menjelaskan, kliennya dilaporkan atas tuduhan atau fitnah telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik Sutono Menggolo yang terjadi sekitar tahun 1989.
Dan sekira tahun 2002 terkait penerbitan sertifikat tanah, serta dituduh melakukan penggelapan dan penyerobotan tanah milik Sutono yang terletak di Desa Wayut Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
"Sesuai dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah yang diakui Saudara Sutono sebenarnya atas nama Djojo Wijono selaku ayah dari Sumarijono selaku ahli waris," jelasYahya Seoprianto, Senin (21/3/2016).
Lanjut Yahya, padahal sertifikat tanah tersebut dikeluarkan dan resmi dari BPN. Selain bukti sertifikat tanah, keabsahan kepemilikan tanah itu ditegaskan dalam keterangan dari Kuasa Hukum pihak BPN yang dengan tegas menyatakan tanah seluas 1378 M2 yang terletak di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun merupakan tanah atas nama Djojo Wijono.
"Dengan itu kami melaporkan saudara Sutono Menggolo dengan Pasal 318 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP tentang perbuatan fitnah dan atau pengaduan palsu," pungkas Yahya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-593-terjerat-kasus-fitnah-mantan-pegawai-ptpn-xi-dipolisikan