Baca Juga : Tim Risma - Gus Hans Laporkan Anomali Pilkada Jatim ke MK
Portaltiga.com - Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Renville Antonio mengatakan pihaknya akan melakukan seleksi kepada seluruh saksi dari partai politik pengusung. Karena itu saat ini tim meminta semua partai mengumpulkan nama-nama saksi. Baru kemudian dipilah mana yang menjadi saksi di dalam TPS dan di luar. Ada kriteria sendiri antara saksi di TPS dalam dengan luar. Mengacu pada PKPU, saksi di dalam setidaknya harus menjadi Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Tidak bisa memilih di TPS lain. Nanti yang sudah di dalam, yang lain ditaruh di luar. Jadi saya rasa di dalam ini bertugas lebih banyak pengawasan pengamanannya (surat suara). Tentu harus harus ada syarat, kata Renville di sela-sela acara kunjungan Khofifah di kantor DPD Partai Demokrat Jatim, Selasa (28/5/2018). Persyaratan saksi, menurut politisi Partai Demokrat itu adalah selain menjadi DPT di TPS tersebut, juga berdomisili di sana. Kemudian minimal memiliki handphone yang ada kameranya. Syarat ini bukan tanpa alasan, mengingat semua kegiatan kecurangan direkam dengan video atau foto. Lalu terakhir memiliki media sosial whats app. Sehingga bila menemukan kecurangan dapat langsung diinput. Terlepas dari itu, Renville juga menyebutkan, saat ini partainya sedang menyiapkan 100 persen saksi di TPS. Dirinya menyerahkan sepenuhnya dengan mekanisme di tim pemenangan. Apakah nanti ditempatkan sebagai saksi dalam ataukah saksi luar. (abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-5333-ini-syarat-saksi-tim-khofifah-emil