Olahraga

Kuasa Hukum La Nyalla Somasi PSSI

Baca Juga : Cek Kesiapan GBT, Wali Kota dan Ketum PSSI Sepakat Alokasikan Hasil Penjualan Tiket Untuk Palestina

Portaltiga.com - Tak ada tanda-tanda menyelesaikan utang, PSSI disomasi kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti. Secara resmi surat somasi itu dilayangkan advokat Aristo Pangaribuan selaku kuasa hukum dari mantan ketua umum PSSI itu, Senin (5/3/2018). Somasi itu memberi kesempatan kepada PSSI hingga Senin 12 Maret 2018, untuk menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan kewajiban hutangnya, sebelum dilakukan gugatan hukum di pengadilan. "Kami melayangkan somasi untuk memastikan PSSI tidak abai dan bersikap sepihak dalam melihat persoalan ini," kata Aristo dari Kantor Hukum Asshiddiqie Pangaribuan & Partners dalam siaran persnya, Selasa (6/3). Dijelaskan, somasi terpaksa dilakukan agar PSSI serius memenuhi kewajiban membayar hutangnya. Sejak tahun 2016 hingga 2017 sudah ada proses audit dan sudah ada surat pengakuan utang dari PSSI. Tetapi apabila PSSI lagi-lagi mengabaikan, maka upaya hukum akan ditempuh. "Sampai hari ini, kami dan klien kami tidak pernah diajak duduk bersama untuk membicarakan soal tersebut. Bahkan ironisnya, sekjend PSSI saudari Ratu Tisha secara sepihak menentukan termin cicilan hutangnya. Tidak bisa begitu dong, kan diketawain orang kalau begitu. Makanya kami ingatkan secara serius melalui somasi ini, ujarnya. Sebagai wujud keseriusan, lanjutnya, PSSI diminta untuk  melakukan dua hal penting dalam persoalan penyelesaian hutangnya. Pertama, melakukan pembayaran cicilan sebesar 30 persen dari total utang dan mengundang pihaknya untuk menyepakati termin dan waktu penyelesaian sisa hutangnya. Apabila sampai Senin, 12 Maret nanti PSSI lagi-lagi tidak merespon, pihaknya memastikan akan menyeret PSSI ke muka persidangan. Tentu upaya hukum kami tempuh, karena itu hak kami, tandasnya. Sebelumnya, diungkapkan Aristo, surat menyurat antara pihak La Nyalla Mahmud Mattalitti dan PSSI terkait hutang tersebut, diawali dengan surat pribadi La Nyalla ke PSSI. Surat itu tertanggal 19 Januari 2017 dan ditujukan kepada ketua umum PSSI Edy Rahmayadi. Atas surat tersebut, Ketua Umum PSSI membalas surat melalui surat nomor: 179/UDN/118/II-2017, tertanggal 13 Februari 2017, perihal: kewajiban hutang PSSI. Surat tersebut ditandatangani Edy Rahmayadi selaku ketua umum. Isinya, menjelaskan bila sedang dilakukan audit. Selang satu hari, PSSI mengirim formulir perihal konfirmasi utang. Melalui surat nomor: 02/MUS/PSSI/DTR/Dec16, tertanggal  14 Februari 2017, yang ditandatangani Irzan Pulungan, selaku wakil bendahara PSSI. Surat tersebut untuk keperluan proses audit. Berikutnya, La Nyalla Bersurat lagi, tertanggal 12 April 2017 itu ditujukan kepada Plt. Sekjend PSSI, Joko Driyono. Isinya menanyakan progres audit yang dilakukan PSSI terhadap hutang tersebut. Atas surat ini, PSSI tidak pernah membalas. Karena tidak ada balasan, kliennya bersurat yang ketiga. Surat tanggal 11 Juli 2017 itu ditujukan kepada ketua umum PSSI Edy Rahmayadi. Isinya mengingatkan bahwa kliennya menunggu konfirmasi dari PSSI tentang skema penyelesaian hutang. Bahkan dalam surat itu kliennya akan menempuh upaya lainnya, apabila PSSI tidak menanggapi. Atas surat itu, PSSI tidak pernah membalas. Karena tidak direspon, maka melalui law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners, La Nyalla melapor kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Surat tertanggal 7 Agustus 2017 yang bernomor: 001/APP-EA/K/VIII/2017 itu, menjelaskan kepada Menpora kronologis hutang PSSI. Kuasa hukum La Nyalla meminta Menpora selaku pembina dan pengawas induk cabang olahraga untuk membantu melakukan mediasi. Atas surat itu, Menpora atau Kemenpora belum membalas.  Baru pada 22 November 2017, PSSI menerbitkan surat pengakuan hutang senilai Rp. 13,9 miliar. Surat nomor: 3540/UDN-2112/XI-2017 itu ditandatangani sekjend PSSI Ratu Tisha. Belakangan, diketahui melalui media massa, sekjend PSSI mengaku telah melayangkan surat tertanggal 27 Juli 2017, yang isinya termin pembayaran. Namun, surat tersebut tidak pernah diterima secara fisik oleh pihak La Nyalla. Selain itu, Aristo juga menganggap isi surat tersebut cacat secara hukum keperdataan. Karena PSSI menentukan secara sepihak termin penyelesaian hutangnya. Bukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak yang memiliki piutang. (bmw/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait