Ekbis

Anang Dorong Lahir Regulasi Ekonomi Kreatif

Baca Juga : AHY Minta Para Caleg Partai Demokrat Waspada, Kenapa?

Portaltiga.com - DPR RI mendorong pemerintah untuk secara tanggap dan cepat dalam memberikan regulasi terkait tren positif pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan pertumbuhan ekonomi kreatif di era pemerintahan Jokowi telah menunjukkan capaian yang menggembirakan seperti capaian Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor ekonomi kreatif tahun 2016 sebesar Rp 922,58 triliun.  Keberadaan regulasi soal ekonomi kreatif dinilai mampu mengakselerasi pertumbuhan sektor ini. "Ada tren yang baik di sektor ekraf di bawah kepemimpinan Triawan Munaf di Bekraf ini.  Momentum ini harus dirawat dan diarahkan dengan meletakkan sistem yang berkelanjutan,"  ujar Anang di Jakarta,  Rabu (21/2/2018). Anang menguraikan capaian PDB tiga tertinggi   yakni subsektor kuliner (41,69%), fashion (18,15%) serta kriya (15,70%) idealnya dapat ditularkan ke 13 subsekstor lainnya.  Menurut dia,  muara untuk meningkatkan performa subsektor lainnya tak lain dengan membuat regulasi ekonomi kreatif.  "Satu-satunya jalan yang harus dilakukan tak lain dengan membuat regulasi tentang Ekraf,"  sebut Anang. Musisi asal Jember ini menambahkan ada banyak alternatif terkait regulasi ekraf seperti Perpres atau UU.  Menurut dia,  masing-masing jenis aturan tersebut memiliki konsekwensi.  "Kalau Perpres tentu hanya sesuai selera pemerintah saja.  Berbeda dengan UU,  ada politik hukum antara DPR dan pemerintah dan memberi dampak yang signifikan,"  tegas Anang. Menurut dia,  idealnya dalam regulasi tentang ekraf Ekraf akan mengatur soal kelembagaan,  pembiayaan,  termasuk penguatan kapasitas para pelaku di sektor ini.  "Sekarang pilihannya kembali ke Presiden dan DPR.  Apa bentuknya cukup Perpres atau UU," tandas Anang. Dia berharap,  menjelang akhir masa kerja DPR dan periode pemerintahan Jokowi,  sebaiknya meninggalkan warisan positif berupa regulasi di bidang ekraf.  Menurut dia,  warisan ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat.  "Harapannya,  DPR atau Pemerintahan sekarang dapat meletakkan sistem di sektor ekraf,  apa pun bentuknya,  entah Perpres atau UU,"  cetus Anang. (ars/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait