Umum

Relawan Dorong La Nyalla Maju Dewan Perwakilan Daerah

Baca Juga : Buka Orientasi Anggota DPD RI Periode 2024-2029, LaNyala Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Portaltiga.com - Relawan pendukung La Nyalla Mahmud Mattalitti yang terbentuk dalam rangkaian pencalonan gubernur Jatim, mendorong agar Ketua Umum KADIN Jawa Timur (Jatim) itu mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019 mendatang. "Kami, relawan LNM se-Jatim mendorong beliau untuk maju. Dan kami semua siap mendukung, kata KH Mustofa Qutby Badri MA, relawan pendukung La Nyalla kepada wartawan di Surabaya, Kamis (14/2/2018). Menurutnya, pengabdian untuk rakyat Jatim tidak harus melalui partai politik atau menjadi kepala daerah. Tetapi menjadi wakil dari daerah juga bisa menjadi sarana untuk mengabdikan diri. Senator atau anggota DPD layak diisi oleh orang-orang dengan kualitas dan totalitas seperti Pak La Nyalla. Karena senator harus non-partisan, lanjutnya, maka sudah seharusnya La Nyalla mengundurkan diri dari anggota partai politik. Seperti diketahui La Nyalla masih tercatat sebagai kader dan memiliki KTA Partai Gerindra. "Harus mundur. Lagi pula kemarin, kami semua, relawan La Nyalla kecewa dengan Gerindra yang tidak memberikan rekomendasi ke Pak La Nyalla. Jadi, segera saja Pak La Nyalla mengajukan surat pengunduran diri, papar pengasuh Ponpes Al Munawariyah Bululawang, Malang itu. Di tempat terpisah, relawan La Nyalla di Madiun, KH Mohamad Said mengaku siap mengumpulkan dukungan KTP untuk pencalonan DPD La Nyalla. Pengasuh Ponpes Angkring Langgar Candi, Madiun itu juga siap membuka posko pemenangan DPD untuk La Nyalla di Madiun dalam waktu dekat. Kami relawan LNM masih tetap solid dan menjalin komunikasi. Karena itu kami setuju dan mendukung gagasan agar Pak LNM maju DPD dari Jatim, ungkapnya. Seperti diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyertakan sejumlah aturan teknis pemilu termasuk persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota DPD RI pada pemilu 2019 mendatang. Untuk menjadi calon anggota DPD, bakal calon harus mengantongi dukungan pemilih yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. Dalam regulasi tersebut, untuk Jatim, yang termasuk dalam kategori provinsi dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka bakal calon anggota DPD harus mendapat dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih. Dukungan itu harus tersebar di paling sedikit 50% kabupaten dan kota di Jatim. Seorang pendukung tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa. Pendaftaran calon anggota DPD akan mulai dibuka pada Maret 2018 mendatang. (bmw/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait