Politika

Paslon Dilarang Pasang Gambar Bukan Pengurus Parpol di APK

Baca Juga : Risma Disambut Meriah di Pasar Gorang Gareng Magetan, Dorong Kemandirian Perajin Batik

Portaltiga.com - Pasangan Cagub dan Cawagub Jatim Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno tak bisa mencantumkan foto atau gambar KH Bisri Syansuri dan Bung Karno dalam Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jatim 2018 yang difasilitasi KPU Jatim. Sebab, kedua tokoh yang diharapkan bisa menjadi alat propaganda menggaet dukungan masyarakat itu tidak diperkenankan karena bukan termasuk pengurus partai politik pengusung pasangan calon. Hal ini diatur Pasal 29 ayat (3) PKPU No.4 tahun 2017 menyatakan bahwa desain dan materi APK yang difasilitasi KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota maupun yang dicetak pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan/ pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik. "Kalau sesuai nomenklatur PKPU No.4 tahun 2017, pasangan Gus Ipul-Mbak Puti tidak bisa menambahkan foto Mbah Bisri maupun Bung Karno sebab mereka berdua bukan pengurus parpol pengusung dan sudah meninggal dunia. Tapi ini baru koordinasi belum ditetapkan, nanti akan dibahas lagi bersama Bawaslu dan Tim Sukses Pasangan calon," ujar komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro di sela Rapat Koordinasi Kampanye Pilgub Jatim 2018 di Kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis Surabaya, Jumat (26/1/2018). Menurut Gogot, pembuatan APK pasangan calon yang maju di Pilgub Jatim itu belum terlaksana karena penetapan pasangan calon baru dilakukan 12 Ferbuari dan pengundian nomor urut pada 13 Februari 2018. "Rakor ini bertujuan supaya tim pemenangan paslon segera menyiapkan dan menyerahkan desain gambar paslonnya ke KPU Jatim supaya proses percetakannya lebih cepat," jelasnya. Dalam Rakor persiapan kampanye, lanjut Gogot juga disepakati bahwa wilayah kampanye dibagi dua zona. Zona I meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Pasuruan, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi. Sedangkan zona II meliputi Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Blitar, Nganjuk, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, dan Pacitan. "Paling tidak jangan sampai saat kampanye daerahnya berdekatan seperti Gresik dan Lamongan," ungkap mantan komisioner KPU Jember ini. "Kampanye Pilkada serentak 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018, tambahnya.(abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait