Portaltiga.com - Berkaitan dengan fungsi administrasi pemerintahan, maka upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang
demokratis, bersih dan berwibawa menjadi prioritas utama bagi rakyat dan pemerintahan Indonesia pada era reformasi dewasa ini. Reformasi birokrasi dalam bentuk pelayanan publik sebagai salah satu tuntutan reformasi telah menjadi awal timbulnya kesadaran akan mekanisme pelayanan publik dan menjadi tonggak kesadaran pemerintah untuk menata sistem pemerintahan. Semangat reformasi yang mewarnai pendayagunaan aparatur negara diarahkan untuk mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan guna menghadapi tantangan globalisasi. Upaya untuk mewujudkannya adalah dengan mempraktikkan prinsip Good Governance (tata pemerintahan yang baik). Alasan yang melatarbelakangi pemikiran bahwa birokrasi publik dapat mendorong pengembangan praktek good governance: Perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh semua stakeholder, akan memperkecil biaya birokrasi. Melalui penyelenggaraan layanan publik, pemerintah, warga sipil dan para pelaku pasar berinteraksi secara intensif sehingga apabila pemerintah dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, maka manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku pasar.
Diawali dengan semakin ketidak kepercayaan public terhadap kinerja pemerintah, pelayanan birokrasi yang tumpang tindih dari peraturan satu keperaturan lain dan dari perizinan satu keperiziinan lain, maka dengan dampak negatif ini yang menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah, intensitas penyampaian pelayanan publik terhadap masyarakat yang dimulai pada tahun1990 pemerintah mulai memperkanalkan konsep governance, melalui konsep inilah kepercayaan public terhadap pemerintah dapat terobati.
Maka dengan menganut konsep governenance didalam tata pengelolaan pemerintahan akan lebih baik. Namun seiring perkembangan zaman serta tuntutan globalisasi maka penyempurnaan konsep good governance yang diterapkan dalam tata kelola pemerintahan perlu disempurnakan. Dalam menyempurkan konsep good governance kemudian munculah Sound Governance dengan pandangan yang jauh lebih komprehensif.
Hal ini guna membuka arah baru bagi pembangunan global ke depan termasuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Indonesia saat ini berusaha untuk menerapkan konsep pemerintahan yang baik Good Governance berusaha di wujudkan melalui program- program dalam birokrasi di Indonesia. Salah satunya program perizinan investasi satu
atap yang diberlakukan diseluruh Indonesia, dimana hal tersebut akan mepengaruhi iklim perekonomian di Indonesia, juga yang paling penting dengan adanya perizinan investasi yang mudah akan mendatangkan bukan hanya Investor domestic namun juga Investor asing yang akhirnya akan menaikkan nilai investasi di Indonesia.
Program tersebut dilakukan selain untuk mewujudkan konsep pemerintahan yang baik, namun juga menghilangkan proses perizinan di Indonesia yang dikenal ribet dan lama. Program ini juga adalah salah satu program yang terinspirasi dari konsep Sound Governance dapat terlihat dari struktur dan fungsi program yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam bidang Investasi. Governance telah lama kita kenal dan konsep ini telah dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai kritikan maka konsep alternatif dan lebih komprehensif yaitu Sound Governance
merupakan tata kepemerintahan yang diliputi aspek tradisi atau inovasi lokal tentang bagaimana sebuah negara dan pemerintahan harus ditata, sesuai dengan kebiasaan, budaya, dan konteks lokal.
Pada dasarnya Sound Governance merupakan penyempurnaan dari Good Governance jadi secara konseptual kedua konsep tersebut mempunyai hubungan yang erat. Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan. Swasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan usaha sektor non pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utama dalam menciptakan lapangan kerja, dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah. Masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan fungsi konsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya.
Sound governance tidak menggunakan prinsip-prinsip seperti pada good governance, tapi menggunakan dimensi-dimensi sehingga salah satunya boleh ditinggalkan. Konsep Sound Governance yang selama ini diwacanakan sebagai
penyempurna Good governance telah diinspirasi oleh birokrasi di Indonesia, perilaku birokrasi yang dimaksud salah satunya yaitu tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh BPKM.
Saat ini pemerintah Indonesia mencoba mengimplementasikan konsep pemerintahan yang terinspirasi dari Konsep Sound Governance. Contoh pada tanggal 11 Januari 2016 Pemerintah secara resmi meluncurkan layanan izin investasi 3 jam di PTSP Pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan izin investasi merupakan layanan yang diperuntukkan guna mendorong investasi padat karya yang dilakukan dihadapan 400 undangan terdiri dari jajaran Menteri Ekonomi Kabinet Kerja, Duta Besar negara sahabat, Asosiasi Bisnis Asing, perwakilan pengusaha serta calon investor potensial dan undangan lainnya. Pelayanan ini merupakan bagian dari revolusi mental yang merupakan penyederhanaan perizinan dan mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan. BKPM melakukan beberapa perubahan hal untuk mendukung percepatan investasi, yaitu penyederhanaan perizinan, memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi. Segala pelaksanaan program ini guna
mendukung naiknya iklim perekonomian di Indonesia yang akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong investasi swasta baik domestik maupun asing yang pada gilirannya nanti dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Delapan produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi diluar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk RPTKA dan IMTA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Layanan izin investasi 3 jam ini memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi baik asing maupun domestik ke Indonesia.
Langkah tersebut merupakan pelayanan yang efisien khususnya terhadap pelayanan perizinan, yang selama ini diakui sebagai proses yang berbelit dan panjang. Usaha ini merupakan solusi yang prima bagi masyarakat dan pemegang keputusan lainnya karena memiliki keunggulan yaitu cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional.
Proses alur perizinan izin investasi dimulai dengan investor mengambil nomor antrean sampai mendapatkan pelayanan dengan membawa data diri seperti KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA, dan
flowchart kegiatan usahanya. Apabila investor tersebut berbentuk perusahaan maka juga harus
membawa akta pendirian perusahaan atau article of association bagi perusahaan asing. Kemudian
proses selanjutnya, investor akan berkonsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM dan tinggal menunggu proses pengurusan di ruang tunggu. Penanaman investasi dari tahun ketaun mengalami kenaikan, hal ini disebabkan karena lebih mudahnya untuk mengurus perizinan invetassi di Indonesia.
Sound Governance lahir pada dasarnya untuk menyempurnakan dari konsep sebelumnya yaitu konsep Good Governance. Good Governance memiliki tiga pilar yaitu Pemerintah, Swasta, dan masyarakat. Sedangkan Sound Governance mempunyai empat pilar, yaitu Pemerintah, Swasta, Masyarakat, dan Aktor Internasional. Konsep Sound Governance melengkapi konsep sebelumnya yang dirasa kurang sempurna akibat dari era globalisasi yang menuntut sistem pemerintahan untuk terus berkembang.
penulis: Emy Dewi Pramita
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-3563-sound-governance-menuju-perubahan-birokrasi-pemerintahan-indonesia