Umum

BPH Migas Akan Sidak SPBU Curang

Baca Juga : Beli Solar Tak Bisa Pindah SPBU? Ini Penjelasan Pertamina

Portaltiga.com - Banyaknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia yang curang, membuat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan operasi patuh penyalur (OPP) guna mencegah kerugian masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar khususnya dari sisi takaran. Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan pengawasan langsung ke SPBU atau lembaga penyalur BBM ini pada tahap awal akan dilakukan di kawasan Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat hingga akhir tahun, berdasarkan laporan dari masyarakat ke BPH Migas. "Latar belakang ada laporan dari masyarakat mengenai lembaga penyalur yang memang dapat merugikan masyarakat dalam penyaluran volume atau ukuran dari dispensernya. Fokus kami untuk melakukan pengawasan langsung ke SPBU," kata Ibnu pada konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Kamis (5/10/2017). Ibnu menjelaskan beberapa aspek yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU. Kegiatan OPP akan berkoordinasi dengan melibatkan beberapa pihak antara lain Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Ada pun kegiatan OPP dibagi dalam beberapa tahap, yakni wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat hingga akhir tahun 2017, wilayah terdepan, terluar dan tertingga (3T) yang terkait dengan Program BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia pada November dan Desember 2017, dan di seluruh wilayah Indonesia dengan sistem uji petik mulai awal 2018. Ibnu menjelaskan BPH Migas hanya akan melakukan pengawasan terhadap SPBU dari badan usaha yang telah memiliki izin sehingga kepatuhan yang dilakukan badan usaha tak berizin, seperti Pertamini tidak menjadi wilayah pengawasan. Saat ini jumlah SPBU yang terdaftar memiliki izin sebanyak 7.680 SPBU di seluruh Indonesia, namun BPH Migas hanya akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat. "Kita secara random tahap awal November hingga Desember dilakukan di sekitar empat sampai lima lokasi kemudian skala nasional ada ribuan SPBU yang tidak bisa kita lakukan satu persatu. Kita lakukan berdasarkan sistem petik dan laporan masyarakat," kata Ibnu. Masyarakat juga diharapkan berperan dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan lembaga penyalur atau SPBU. Masyarakat dapat melaporkan melalui situs resmi BPH Migas. (ant/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait