Baca Juga : Anak Disabilitas RAP Surabaya Borong Juara di Kompetisi Internasional
Portaltiga.com - Perwakilan Lembaga Tunanetra di Surabaya menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Dalam pertemuan tersebut Lembaga Tunanetra tersebut meminta perlu ada revisi tentang Perda disabilitas di Jatim. Perwakilan Lembaga Tunanetra Surabaya, Tutus Setiawan di DPRD Jatim, mengatakan hasil survei di lapangan penyandang disabilitas banyak mengeluhkan kurangnya sarana dan prasarana pendukung bagi disabilitas, terutama tentang pendidikan di Jatim. Oleh karena itu pihaknya telah merangkum keluhan dalam sebuah draf yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi lewat DPRD Jatim. "Kami harap pemerintah segera melakukan revisi tersebut, sehingga kedepan penyandang disabilitas bisa terfasilitasi dengan baik," ujarnya. Ia mencontohkan, masalah guru pendamping di sekolah SMA/SMK di negeri waktu dikelola kabupaten/kota masih ada. Kemudian saat dikelola oleh provinsi, guru pendamping bagi disabilitas justru tidak ada sekarang. "Kami harap pemerintah provinsi tetap memberikan bantuan guru pendamping bagi disabilitas di SMA/SMK saat dikelolah oleh Provinsi Jatim,"ujarnya. Selain itu, pihaknya meminta dan mengusulkan kepada pemerintah membuat satu unit sekolah inklusi baik di utara maupun selatan di Jatim. Sehingga para penyandang disabilitas benar terfasilitasi. Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Agatha Retnosari mengatakan terima kasih atas masukan tersebut. Dan hasil pertemuan nanti akan kami rapat dengan anggota Komisi E dan OPD terkait. Politisi asal Fraksi PDIP ini, mengakui di Jatim saat ini sudah ad perda, bahkan pergub tentang penyandang disabilitas yang mengatur juga tentang pendidikan inklusi. Namun masih menggunakan aturan yang lama yang dipakai. Maka itu pihaknya akan melakukan revisi dan mengatur lagi pada tingkat SMA/SMK bagi pendidikan inklusi di Jatim bisa dimasukan di perda maupun pergub. (abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-2937-lembaga-tunanetra-desak-revisi-perda-disablitas