portaltiga.com: Dalam waktu dekat perijinan pengobatan alternatif di jawa Timur, Indonesia akan diperketat. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi tindaka Mal Praktek saat MEA (Masyarakat Ekonomi Asean ) bergulir.
DPRD Jatim baru saja mengedok dan mengesahkan Perda Sistem Kesehatan Provinsi. Dimana dalam salah satu isi atau komponen aturan perda tersebut dijelaskan bahwa pengebotan alternatif dan Klinik yang berdiri di Provinsi Jatim harus mendapatkan ijin dari Dinkes Jatim, dan pihak kabupaten/kota di Jatim.
"Dengan adanya perda tersebut pihaknya berharap kepada pengobatan alternatif, dan klinik segera mengajukan ijin ke Dinas Kesehatan dan kabupaten/kota," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan pengobatan alternatif untuk segera melaporkan ke Dinkes maupun Anggota DPRD.
"Saya Imbau kepada masyarakat apabila berobat ke alternatif pilihlah alternatif yang sudah mendapatkan ijin dari Dinkes maupun kab/kota setempat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Jatim lainnya M. Eksan mengatakan dengan adanya MEA tentunya akan banyak alternatif dan klinik-klinik asing akan masuk di Jatim dengan metode pengobatan yang tidak diketahui oleh Dinas Kesehatan Jatim. Dan ini harus ditertibkan sebelum banyak korban yang berjatuhan. Untuk itu pihaknya akan mendesak Dinas Kesehatan agar segera turun untuk sidak berdirinya klinik-klinik pengobatan yang begitu menjamur.
(Udie)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-292-pendirian-pengobatan-alternatif-di-jatim-diperketat