Umum

HUT Kemerdekaan RI, 9.634 Narapidana Jatim Dapat Remisi

Portaltiga.com - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang jatuh tanggal 17 Agustus, menjadi hari kebahagian bagi narapidana. Di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Jatim, sebanyak 9.634 narapidana mendapatkan remisi umum. "Pemberian remisi ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf usai menyerahkan Surat Keputusan Remisi 17 Agustus 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Rabu (16/8). Jumlah napi yang mendapatkan remisi tersebut, menurutnya, merupakan napi yang telah terbit SK remisinya. Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana segera bebas. "Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan," ujarnya. Gus Ipul, sapaan akrabnya, berpesan kepada napi yang mendapatkan remisi untuk menyeritakan kondisi di lapas/rutan/ penjara itu tidak enak. Apalagi dengan kondisi yang over capacity di dalam lapas. "Sebagai contoh di Lapas Kelas I Surabaya Porong kapasitas untuk 1.050, tetapi di dalamnya ada sekitar 2.500 napi," ucapnya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jatim Susy Susilawati menjelaskan, di Jatim ada sebanyak 14.287 narapidana. Dari total napi itu, diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 11.821 orang. "Namun remisi yang telah terbit SK untuk 9.634 napi," sergahnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait