Baca Juga : 2 Kapal Pesiar Sandar di Tanjung Perak
Portaltiga.com - Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardiyan angkat bicara terkait pemberitaan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono. Ardiyan membantah jika Heru Tjahjono sudah berstatus tersangka, namun ia tidak menampik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Tanjung Perak. Menurut dia, SPDP tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang sudah dinyatakan berkas lengkap (P21) oleh pihak Jaksa peneliti. "SPDP itu adalah pengembangan penyidikan sebelumnya, dan saya tidak pernah bilang bahwa statusnya sudah tersangka," ujarnya, 24/7/2017. Soal nama yang ada di SPDP, Ardiyan menyebut itu salah tulis. "Bukan tersangka tapi terlapor, jadi salah tulis," jelasnya. Ardiyan menambahkan, kabar tentang Heru Tjahjono Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim menjadi tersangka itu tidak benar. Namun dijelaskannya, yang sudah ditetapkan oleh Polres menjadi tersangka adalah dua orang (yang menempati tanah). Yaitu 'S' alias 'Pak D' dan 'JF'. Keduanya sudah Tahap II. "Untuk Heru Tjahjono kapasitasnya saksi," tulis Ardiyan dalam pesan whatsapp yang dikirm ke sejumlah media. Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pidana yang tertuliskan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Provinsi, Ir Heru Tjahjono. Meski belakangan SPDP yang tertera nama Heru Tjahjono itu dipastikan salah tulis 'tsk'. SPDP bernomor B/121/VII/2017/satreskrim telah diterima sejak beberapa hari yang lalu. "SPDP atas nama Heru Tjahjono kami terima Kamis, 20 Juli 2017 lalu," kata Lingga saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017). Kasus ini bermula kasus sengketa tanah antara Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor dan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim. Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga. Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim, Heru Tjahjono, mengkalim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri di atas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya. Tak ayal, terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka, dirinya mengaku heran. "Saya nggak bisa komentar dulu. Saya serahkan ke Biro Hukum Setdaprov Jatim. Ini karena berkaitan dengan aset Pemprov Jatim yang harus diselamatkan. Saya diperiksa sebagai saksi hanya satu kali sebagai tim aset. Tim aset beranggotakan BPKAD, Biro Hukum, Inspektorat dan Dinas Pengelola terkait (Dinas Kelautan dan Perikanan)," tegas Heru. [bjt/inh/abd]Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.