Umum

BKD Surabaya Tidak Pernah Keluarkan Surat Penangguhan Penahanan Terhadap Lurah Korupsi

Portaltiga.com-Pemerintah Kota Surabaya sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap Lurah Tanah Kali Kedinding yang diduga terjerat kasus pungutan liar prona. Penegasan ini dilakukan karena dari beredarnya surat penangguhan penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto yang mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi dengan Nomer 800/2387/436.8.3/2017 minggu lalu, yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ternyata tidak benar. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi mengatakan, kita tidak pernah mengeluarkan surat penangguhan penahan terhadap lurah Tanah Kali Kedinding, karena bukan kewenangan saya dan itu kewenangan Bagian Hukum, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manegemen Kepegawaian PNS, Pasal 276, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Karena, kemarin pak Mudjianto ditahan, dia diberhentikan sementara dari jabatannya, pada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar 50%, dan itu berlaku sampai nanti adanya putusan yang incrah (tetap), apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dia akan diberhentikan dengan hormat,ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/05/17). Ia menjelaskan, kalau itu kasus pidana biasanya diberhentikan tidak hormat, tetapi apabila diputus tidak bersalah, Maka, yang bersangkutan akan diberikan hak-haknya 50% yang kemarin ditahan itu dan kemudian direhabilitasi,terangnya. Ketika disinggung tentang sangsi lain selain sangsi pidana, Mia menjelaskan, kalau dari sisi admintrasi kepegawaian, ya nunggu proses hukumnya selesai, Begitu incrah, nanti diputuskan, putusan pengadilannya apa,jelasnya. Perlu diketahui, beredarnya surat penagguhan penahanan yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Nomer 800/2387?436.8.3/2017 yang mengatasnamakan Kepala BKD Mia Santi Dewi, setelah adanya surat penangguhan penahan dari Walikota Surabaya Nomor 180/2991/436.1.2/2017 pada tanggal 5 Mei 2017 lalu. Padahal berdasarkan data dan keterangan dari Kepala BKD Mia Santi Dewi, yang bersangkutan (Mia) hanya mengeluarkan surat Pemberhentian Sementara Nomor : X.188.45/3013/436.8.3/2017 pada tanggal 5 Mei 2017 yang ditanda tangani langsung Walikota Surabaya Tri Risma Harini. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait