Politika

Hari Anti Korupsi, GEMPAR Tuntut Kejari Lumajang Ungkap Kasus Korupsi Di Lumajang

  Lumajang: Gerakan Masyarakat Peduli Pesisir (GEMPAR) mendesak Kejati Lumajang untuk mengusut kasus korupsi terkait penerbitan 14 Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir besi yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang yang di duga dikeluarkan tanpa memperhatikan rambu-rambu sesuai Undang Undang Minerba maupun Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Tahun 2013. Hal ini, di karenakan 14 Ijin IPR ini masih berada di wilayah pengelolaan PT. IMMS dan juga perlu di pertanyakan masalah "Surat Rekomendasi dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup". Hal ini tentu saja akan membuat tata kelola lingkungan menjadi semakin carut-marut. Tentu saja, kita tidak bisa begitu saja menyalahkan Rakyat sebagai pemilik IPR karena mereka adalah sekedar pelaksana,"kata Koordinator GEMPAR, Nawawi saat dikonfirmasi melalui ponselnya,Jumat (9/12). Menurut Nawawi, Yang perlu di cermati dan permasalahkan adalah pihak yang di beri kewenangan oleh rakyat yaitu Oknum-oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Lumajang yang seharusnya menjadi pelaksana dan penjaga marwah Undang Undang namun malah turut serta dalam pembiaran terhadap Undang Undang. Hal ini jelas menyebabkan kerugian Negara dan masyarakat. Di samping permasalahan di atas,sambung Nawawi, banyak kasus-kasus korupsi yang di tangani Kejaksaan negeri Lumajang sementara ini seolah mandek di tempat seperti Kasus Koperasi Wirabhakti dan Gratifikasi Proyek Jalan Usaha Tani, kasus dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dugaan raibnya dana 12 milyar pada Dinas Koperasi dan UKM maupun dugaan "gratifikasi" dalam proses pengadaan Videotron. "Mari kita dukung Kejaksaan Negeri Lumajang untuk menuntaskannya karena "korupsi" merupakan musuh bersama bangsa.Mari berbuat untuk lingkungan, masyarakat bangsa dan negara dimanasetiap pelanggaran hukum harus di usut tuntas. Kita tolak siapapun yang mencoba menghindarinya dengan ungkapan "lupakan masa lalu" karena negara kita sesuai dengan UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada "Negara hukum","jelasnya. Sementara itu, atas fakta tersebut,GEMPAR mengeluarkan pernyataan sikap antara lain: 1. Mendesak Kejaksaan Negeri Lumajang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Penerbitan 14 Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) di desa Gondoruso yang di duga cacat hukum, merusak lingkungan dan merugikan keuangan Negara. 2. Mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran oknum-oknum yang terlibat. 3. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervise/ pengawasan terhadap kasus penerbitan 14 IPR dan juga penyelidikan kasus carut marut pertambangan di Lumajang seperti penerbitan ijin pertambangan yang cacat hukum, portalisasi dan pungutan liar yang telah merugikan keuangan negara puluhan triyunan rupiah. 4. Meminta Kejaksaan Negeri Lumajang untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditanganinya yang sekarang terkesan mandek seperti Kasus Koperasi Wira Bhakti dan Kasus dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian yang di duga melibatkan seorang pejabat di Pemkab Lumajang, Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merugikan negara Rp. 300 Juta, dugaan raibnya dana Negara sebesar 12 Milyar pada Dinas Koperasi dan UKM Lumajang dan yang terbaru adalah dugaan gratifikasi pada proses pengadaan Videotron. (Ari)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait