Portaltiga.com - Persoalan surat ijo kembali di suarakan oleh masyarakat Surabaya. Mereka wadul kepada Waki Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono saat menggelar Reses anggota DPRD Jatim di wilayah Barata Jaya, Sabtu (28/6/2025).
Dalam reses itu, warga mengatakan sampai kapan persoalan surat ijo ini bisa diselesaikan. Mengingat permasalan Surat Ijo ini sudah cukup lama tidak ada penyekesaian di Kota Surabaya ini.
"Kami warga sekitar Barata Jaya dan Krukah ini semua rumah surat ijo. Kapan persoalan surat ijo ini bisa segera sekesai dan bisa menjadi SHM. Selain itu kita setiap tahun ini selalu bayar dua pajsk. Pajak PBB dan uang sewa lahan. Mohon dibantu dikomunikasikan agar bisa ada keringanan," ujar salah satu warga pada Blegus saat reses berlangsung.
Menanggapi jeluhan warga tersebut Blegur mengatakan akan meneruskan persoalan ini untuk dikomunikasikan ke pada Wali Kota Surabaya dan ke Menteri BPN RI.
Kepada wali kota pihaknya kata Blegur akan mengkomunikasikan agar ada pengurangan pajak bagi warga pemilik surat ijo terkiat pajak sewa lahan (Surat ijo) maupu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Ya mereka warga pemilik Surat Ijo kan bayar dua pajak dalam setahun. Pajak PBB dan sewa lahan ke Pemkot Surabaya. Ya kita akan komunikasikan dengan wali kota agar ada diskonlah bagi mereka warga pemilik surat ijo," ujar Blegur.
Sedangkan terkait persoalah terkait pertanahan Surat Ijo, kata Blegur, pihaknya
akan mengomunikasikan masalah warga tersebut ke kementrian BPN RI.
Baca Juga : Fakultas Pertanian Unitomo Surabaya Resmikan Pusat Inovasi Pembelajaran Berbasis Technopark
Politisi Golkar tersebut mengaku akan menyampaikan aspirasi warga kota Surabaya terkait surat ijo langsung ke menteri BPN RI.
"Kebetulan menteri BPN (Nusron Wahid) yang sekarang adalah sama-sama dari Golkar, sehingga apa yang menjadi masalah dari warga Surabaya soal surat ijo akan saya sampaikan ke menteri langsung," ucapnya.
Baca Juga : Summer Camp 2025 Tuntas, Konjen AS di Surabaya: Kami Bangga
Kata Blegur, memang hampir sebagian besar status tanah warga Surabaya adalah surat ijo. Dan saat ini persoalan tanah yang dulu wewenang penerintah Daerah menjadi kewenangan pusat. Sehingga inj lanjutnya yang bisa menyelesaikan pemerintah pusat.
"Persoalan surat Ijo menjadi wewenang pusat. Sehingga saya ajak komunikasikan ke pusat agat persoalan surat ijo yang diinginkan masyarakat bisa menjadi SHM bisa segera terselesaikan," jelasnya.
Namun politisi asli Surabaya ini yakin persoalan Surat Ijo akan ada penyelesaian. Sebab diakui ada sebagian Pemilik Surat Ijo yang sudah bisa diubah menjadi SHM.
"Ini bisa menjadi celah kita untuk meminta agar perdoalan Surat Ijo di kota Surabaya yang menjadi persoalan cukup lama ini bisa terselesaikan oleh Kementerian BPN RI. Sehingga impian masyarakat pemilik Surat Ijo untuk memjadi SHM bisa diwujudkan," pungkasnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.