Umum

Pengelolaan Ruang Laut Diambil Pusat, Komisi B Akan Datangi KPP Minta Ketegasan Kewenangan

Portaltiga.com - Komisi B DPRD Jawa Timur akan mendatangi Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta kejelasan peran pengelolaan ruang laut 0-12 mil. Mengingat peran tersebut diambil oleh pemerintah pusat dalam hal ini KKP.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto menegaskan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya untuk mengembalikan fungsi Pemprov Jatim, salah satunya untuk mengelola ruang laut 0-12 mil. Mengingat dalam dalam undang-undang itu peran Pemprov lebih dominan. Namun fakta di lapangan, rata-rata peran pengelolaan diambil dan dijalankan oleh pemerintah pusat.

"Sementara Jatim membutuhkan PAD. Untuk itu, Komisi B bersama kepala DKP Jatim akan menghadap Komisi IV DPR RI dan KKP. Paling tidak peran (Provinsi) yang diberikan secara luas. Jangan sampai implementasi yang menjalankan provinsi, tetapi pusat yang menarik pendapatannya," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja Komisi B DPRD Jatim, di Instalasi Budidaya Perikanan Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Selasa 17 Oktober 2023.


Agus Dono mengungkapkan bahwa saat ini implementasi peran-peran pembagian wilayah masih tumpang tindih. Padahal hal tersebut sangat penting sekali, karena peran harus berbanding lurus dengan alokasi anggaran dari APBD Jatim yang akan diberikan dan berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh.

Kalau peran dijalan oleh provinsi, maka PAD diperoleh untuk Jatim bisa mencapai Rp1 triliun per tahun.

"Persoalannya kalau peran tidak dimaksimal, Komisi B tidak bisa tidak bisa memberi alokasi anggaran untuk bidang tersebut karena kewenangan masih diambil pusat," ucap politisi asal Partai Demokrat itu

Agus Dono menjelaskan bahwa fungsi dan manfaat kelautan sangat penting sekali. Namun rawan diintegrasi oleh pihak luar. Maka kewenangan provinsi yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang harus dijalankan.

Agus Dono menyebut wilayah pesisir pantai mulai Bojonegoro sampai Banyuwangi sangat panjang dan banyak perusahaan yang memanfaatkan ruang laut 0-12 mil. Untuk itu, DPRD tidak ingin ada peraturan pemerintah yang menabrak undang-undang.

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

"Untuk itu lebih realistisnya lagi nanti kita ke Jakarta untuk menanyakan hal itu," tuturnya.

Sementara Kepala DKP Jatim, Muhamad Isa Ansori menjelaskan, selama ini pengelolaan 0-12 mil laut dikelola oleh instansinya. Hal itu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dikelola oleh pusat.

Isa menilai adanya disharmoni pengelolaan laut 0-12 mil, antara Undang-undang 23/2014 dengan Undang-undang 6/2023.

Baca Juga : Pilkada Hemat Anggaran, Budiono: Uangnya Bisa Bantu Makan Bergizi Anak

"Pengelolaan 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi. Namun dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikelola oleh pusat," ujar Isa.

Isa menyebut untuk mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal potensi pendapatan dari PKKPRL mencapai Rp500 miliar - Rp1 triliun.

Mantan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air menilai PP tersebut bertabrakan dengan UU 23/2014. Mengingat sesuai aturan yang berlaku, undang-undang diatas peraturan pemerintah.

"Bagaimana menggunakan PP 85/2021, PNBP dari ijin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikelola oleh pusat, ini kurang pas karena bertabrakan dengan UU 23/2014. Tentu PP tidak boleh dibawah UU," tuturnya.

Isa optimistis pengelolaan ruang laut 0-12 mil tetap menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. DKP akan konsultasi ke pemerintah pusat untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang ada, dan koordinasi dengan KKP.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait