Umum

PPDB Surabaya 2023, Tjujuk Supariono Sebut Masih Miliki Problem yang Sama

Portaltiga.com - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono melihat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini masih memiliki problem yang sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Sistem zonasi dinilai masih terkendala soal jarak rumah tinggal dengan sekolah negeri yang terlalu jauh.

"Para calon peserta didik tidak akan memiliki peluang untuk dapat bersekolah di sekolah negeri yang diharapkan," kata Tjutjuk, Jumat (30/06/2023).

Tjutjuk menegaskan, aturan PPDB tahun ajaran 2022/2023 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. Sementara tujuan pendidikan sebagaimana amanah Undang-Undang ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Seharusnya setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan bermutu. Tentu sistem zonasi dengan pemahaman ini akan melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat UU Sisdiknas," tegas Tjutjuk Supariono.

Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya ini mengaku sering mendapatkan aduan dari para warga Surabaya mengenai pelaksanaan PPDB yang dianggap kurang fair atau kurang adil.

Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti Kasus Perundungan Terhadap Siswa

Sementara itu, berdasarkan data di Kota Surabaya yang berjumlah 31 Kecamatan dan 154 kelurahan, tidak semua kecamatan dan kelurahan tersebut ternyata memiliki sekolah negeri terutama SMP di Kota Surabaya.

"Padahal perbandingan diantara jumlah SD dan SMP, sekolah SD jauh lebih banyak, itu artinya daya tampung SMPN dibutuhkan lebih banyak," kata Tjutjuk.

Baca Juga : DPRD Surabaya Usul Perbaikan Kualitas Faskes

"Namun karena peraturan yang ada, maka PPDB harus tetap mengacu pada pagu yang ditentukan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Tjutjuk menegaskan bahwa perlakuan sama seharusnya diterapkan kepada daerah-daerah yang berada dalam satu zona. Jadi, tidak lagi diukur jauh dekatnya, sehingga penentuan bisa dilakukan dengan seleksi siswa dalam satu zona.

"Untuk mengembalikan ruh layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu serta memupuk rasa keadilan, maka pemahaman zonasi harus dimaknai sebagaimana yang tertulis dalam KBBI. Bahwa pembagian atau pemecahan suatu areal sesuai dengan fungsi dan tujuan penzonaan," pungkas Tjutjuk Supariono selaku Anggota Komisi D dan juga Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya ini.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait