Umum

Golkar Jatim Desak DPR RI Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun

Portaltiga.com - Partai Golkar mendukung aspirasi kepala desa di Indonesia dalam rangka memperjuangkan kesejahteraannya. Salah satu upayanya dengan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menyetujui perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ketua Golkar Jawa Timur Muhammad Sarmuji mengatakan partainya berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa, utamanya soal masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Hal itu diungkapkan pria yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI setelah dirinya usai turun langsung ke dapilnya yakni di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung) dimana pria yang akrab dipanggil cak Sar ini dicurhati oleh para kepala desa.

"Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Sarmuji dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.

Baca Juga : Penjual Bakso Dukung Prabowo-Ganjar, Golkar Jatim Janjikan Ini

Terlebih, lanjut Sarmuji, setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.

"Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan," tegasnya.

Baca Juga : AMPG Jatim Gelar Kursus Politik Anak Muda, Peserta Dapat Bocoran Nama Bacawapres

Ketua Umum KAUJE ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI. "Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang desa," pungkasnya.

Ribuan Kepala Desa (Kades) seluruh Indonesia menggelar aksi di DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi undang-undang 06 Tahun 2014 dengan menuntut perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait