Politika

Partai Gerindra Setia Pakai Nomor Urut 2 di Pemilu 2024, Fawait: Victory!

Portaltiga.com - Bendahara DPD Partai Gerindra Jawa Timur Muhammad Fawait menyambut baik keputusan DPP yang ingin tetap memakai nomor urut 2 dalam Pemilu 2024 mendatang. Alasannya, nomor urut 2 merupakan simbol V atau victory.

"Nomor 2 itu victory atau kejayaan sehingga kami yang didaerah mendukung penuh keputusan DPP yang tetap menggunakan nomor urut 2," ujar pria asal Jember ini, Rabu (14/12/2022).

Sekadar diketahui, Partai Gerindra dalam Pemilu 2019 lalu dalam pengundian nomor urut mendapatkan nomor urut 2.

Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) ini mengungkapkan, nomor urut 2 juga merupakan simbol kemenangan. Beberapa lembaga survei selalu menunjukkan keunggulan Gerindra dan menjadi bagian parpol papan atas.

"Insya Allah dengan angka 2 bagi Gerindra sebagai hoki untuk meraih kemenangan di Pemilu 2024 mendatang," kata Gus Fawait, sapaan akrabnya.

Selain itu, Gus Fawait menilai, penggunaan kembali nomor urut seperti Pemilu sebelumnya tentu bisa menekan logistik pemilu. Sebab, butuh biaya besar untuk mencetak ulang alat peraga kampanye jika harus berganti nomor urut.

Baca Juga : Gerindra Target Menang 24 Pilkada di Jatim, Mana Saja?

"Kalau cetak ulang tentunya pemborosan. Dengan tetap menggunakan nomor urut 2 yaitu nomor lama bisa dikata anggaran bisa dihemar dan supaya juga Pemilu ini tidak mahal," jelasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku memilih menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 untuk dicantumkan pada gelaran Pemilu 2024 mendatang. Diketahui, pada Pemilu 2019, partai berlambang kepala burung garuda itu menggunakan nomor urut 2.

"Rata-rata partai di Senayan termasuk Gerindra tetap memilih nomor yang lama karena kita akan lebih mudah sosialisasi dan juga dalam atribut," kata Dasco di Jakarta.

Baca Juga : Gus Sadad Ingatkan Kader Gerindra: Politik adalah Alat Perjuangan!

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Hal ini untuk mengakomodir sejumlah aturan untuk melaksanakan gelaran Pemilu 2024.

"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini, Rabu (13/12/2022) KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta.

Dalam Perppu tersebut, lanjut Idham, disebutkan bahwa Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait